Hari ini Okto Diperiksa

Selasa 22-11-2016,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka Okto Brawijaya. Dijadwalkan Okto akan diperiksa hari ini Selasa (22/11) dalam statusnya sebagai tersangka.

\"Insya Allah, besok dilakukan pemeriksaan terhdap Okto, karena saya tidak bisa memastikan,\" jelas Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Direktur Reskrimum, Kombes Pol A Rafik SE MH, kemarin (21/11)

Dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 6,6 miliar yang dilaporkan Bando Amin, penyidik telah melakukan gelar perkara. Hal itu untuk kembali menguji bukti-bukti yang kembali didapatkan dari keterangan saksi kunci, bukti-bukti maupun petunjuk-petunjuk dalam kasusnya.

\"Sebelumnya, berkat bantuan semuanya kita mendapatkan saksi kunci satu lagi. Sehingga kita dapat menaikan status Pak Okto menjadi tersangka,\" ujarnya.

A Rafik menambahkan, walaupun Okto telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti yang bersangkutan telah melakukan penipuan atas laporan dari Bando Amin. Namun, saat ini pihak penyidik telah melayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

\"Kami minta Okto bisa Kooperatif, karena kita sudah layangkan panggilan pemeriksaannya,\" pintanya.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Okto sendiri saat ini belum dilakukan penahanan. Karena dalam menetapkan seseorang apakah harus ditahan atau tidak, perlu dilakukan terlebih dahulu analisis bukti-bukti, keterkaitan, peran masing-masing serta yang lainnya.

\"Karena seorang tersangka dapat dilakukan penahanan dibutuhkan bukti-bukti,\" ucapnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait