Putus Kontrak atau Denda

Senin 21-11-2016,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, Bengkulu Ekspress - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma bakal bertindak tegas terhadap kontraktor yang tak bisa menyelesaikan pembangunan fisik di Kabupaten Seluma tepat waktu. Ada dua opsi yang ditawarkan bagi para kontraktor. Boleh memilih diputus kontraknya atau mengajukan perpanjagan waktu dan membayar denda.

“Silahkan pilih putus kontrak atau dikenakan perpanjangan waktu dengan catatan dikenakan denda pekerjaan,” tegas Kepala Dinas PU Seluma M Syaifullah ST MSi kepada BE kemarin (20/11). Bagi kontraktor yang diputus kontraknya, masuk dalam daftar perusahaan yang diblacklst (daftar hitam). Artinya perusahaan kontraktor tersebut tidak akan mendapatkan proyek pembangunandi daerah ini lagi. Sementara bagi kontraktor yang mengajukan perpanjangan waktu, maka dikenakan sanksi pembayaran denda. Sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Adapun pekerjaan fisik yang banyak belum diselesaikan hingga memasuki akhir November ini sebagian besar berada di kawasan Ulu Talo. Alasan kontraktor belum mengerjakan pembangunan jalan tersebut, karena jalan di Ulu Talo sangat memprihatinkan. Masih tanah dam bila musim penghujan seperti sekarang ini jalannya berlumpur. Tidak bisa dilalui kendaraan biasa. Kondisi itu menyulitkan kontraktor mengangkut material pembangunan ke wilayah itu.

Pekerjaan fisik yang terkendala pembangunannya hanya di kawasan Ulu Talo itu saja. Sementara pekerjaan lainnya telah hampir dirampungkan. Bahkan seperti pada pembangunan 7 kantor kelurahan di Kabupaten Seluma menyisakan PHO semata.

“Ada pekerjaan fisik seperti pembangunan 7 unit kantor lurah menyisakan PHO saja lagi,” ujarnya.

Saifullah mengharapkan, seluruh kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Seluma bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Sebelum batas waktu kontrak pekerjaan habis. Dengan waktu yang tersisa ini diharapkan kontraktor bisa menambah waktu pekerjaan dengan harapan pekerjaan bisa diselesaikan cepat sebelum kontrak kerja habis atau memberlakukan lembur terhadap para pekerja, agar tidak menerima sanksi putus kontrak atau membayar denda. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait