Desember, Asuransi Nelayan Diberlakukan

Sabtu 19-11-2016,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Program asuransi dari pemerintah pusat yang diperuntukan nelayan diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2016 mendatang dengan jumlah kuota  seribu  nelayan.

“Hari ini (kemarin,red), perwakilan dari nelayan sudah  diberikan sosialisasinya,” ujar Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Toyeb melalui Kabid Perikanan Tangkap, Rahmad Hidayat, kemarin (18/11).

Asuransi yang diperuntukan nelayan itu diberikan pemerintah secara gratis.

“Tidak ada satu persenpun nelayan mengeluarkan biaya, semuanya ditanggung pemerintah,”katanya.

Jika nelayan mengalami kecelakaan di laut akan mendapatkan santunan. Yakni santunan kecelakaan akibat melaut dalam aktivitas penangkapan ikan. Jika  meninggal dunia ahli waris yang bersangkutan akan mendapatkan risiko tanggungan sebesar Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan. Meninggal dunia Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta.

Dalam asuransi program pemerintah ini, kata Rahmad, khusus untuk biaya pengobatan berdasarkan kwitansi asli yang dikeluarkan dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut dan tidak berlaku bagi kwitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan  alternatif.

“Program itu untuk kepentingan  dan membantu keluarga dan nelayan yang bersangkutan. Tetapi harapan kita tidak terjadi hal – hal buruk yang tidak diinginkan, baik itu  di darat maupun laut. Berlakunya  asuransi tersebut hingga  31 Desember Tahun 2017 mendatang dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait