KPK Warning Pejabat Negara

Kamis 17-11-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Coky: Jangan Titip Program ke SKPD

BENGKULU, BE - Menyikapi saat ini pemerintah provinsi (pemprov), kabupaten dan kota, tengah menyiapkan program pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning awal kepada semua pejabat negara khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu, supaya tidak melakukan upaya menitipkan program ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Biasanya, kata Coky, dengan menitip program tersebut, ujung-ujungnya meminta fee proyek dari kegiatan yang dilaksanakan. \"Sudah tidak zaman lagi titip-titip program ke SKPD yang ujung-ujungnya minta fee. Kalau ada, tidak usah hiraukan titipan itu,\" imbau Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Aldiansyah M Nasution, saat menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi KPK bersama pemprov, pemerintah kabupaten serta kota di Provinsi Bengkulu, di ruang rapat Rafflesia Pemprov Bengkulu, kemarin (16/11).

Aldinsyah yang sering disapa Coky menegaskan, semua pegawai baik pemprov maupun pemda kabupaten/kota, harus mampu dan siap berkata tidak jika ada pejabat negara yang menitipkan program. Jika tidak, maka upaya mencegah hal-hal yang mengarah ke tindak pidana korupsi sulit dilakukan. \"Silakan berani ngomong tidak,\" kata Coky.

Dalam rakor yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd ini, Coky menjelaskan, pemda kebupaten/kota boleh meminta KPK untuk memberikan pendamping dalam pembahasan APBD 2017. Sehingga apa yang menjadi program utama setiap daerah, dapat fokus dan memaksimalkan anggaran yang ada untuk kebutuhan masyarakat. \"Kita siap jika diminta untuk mendampingi, silakan telepon dan gratis,\" tambahnya.

Sementara itu, mengenai penerapan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Coky meminta 6 kabupaten/kota yang telah menandatangai rencana aksi, secepatnya mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan walikota (Perwal), supaya mewajibkan pejabat eselon II, III dan IV melaporkan harta kekayaan. Termasuk, untuk 4 kabupaten yang belum mendatangani rencana aksi, yaitu Kabupaten Kaur, Mukomuko, Lebong dan Bengkulu Selatan, dapat membuat hal yang sama.

\"Pemprov sudah keluar pergub-nya, silakan kabupaten lain untuk menyusul mengeluarkan pergub dan perwal. Karena tidak susah untuk melaporkan harta kekayaan,\" imbau Coky.

Gratifikasi Bisa Laporkan ke UPG

Dari 6 rencana aksi pencegahan korupsi, yaitu implementasi aplikasi e-planning, emplementasi sistem perizinan dan non perizinan berbasis elektronik, melaporkan LHKPN, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah dan pengendalian tunjangan perbaikan pengawasan (TPP), KPK juga tengah menggenjot pencegahan gratifikasi tingkat pejabat di Provinsi Bengkulu.

KPK meminta kepala daerah mengeluarkan peraturan khusus, melarang pejabat menerima atapun melakukan gratifikasi. \"Nanti bisa diatur, melalui pergub, perbup maupun perwal untuk pencegahan gratifikasi,\" ungkap Coky. Pelaporannya tidak langsung ke KPK, namun dapat dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). UPG tersebut bisa ditempatkan di Inspektorat masing-masing pemda. \"Jadi jika ada pejabat yang menerima pemberian barang atau makanan, laporkan ke Inspektorat. Nantinya Inspektorat akan melanjutkan laporan itu ke KPK. Maka KPK akan menilai, pemberian tersebut bentuk gratifikasi atau bukan,\" bebernya.

Gratifikasi sendiri masuk dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dimana dalam aturan tersebut juga diterapkan sebagai sanksi pidana. Namun ketika dilaporkan, maka sanksi bisa batalkan. \"Kalau dilaporkan, maka bisa dibatalkan hukumnya. Nah kalau tidak, ini yang harus dikejar,\" tambah Coky.

Disisi lain, Sekda Kabupaten Kaur, Nandar Munadi SSos mengatakan, walaupun hingga saat ini Pemkab Kaur belum menandatangani rencana aksi pencegahan korupsi, upaya pencegahan korupsi telah dilakukan. Termasuk menargetkan tahun depan penerapan TPP. \"Kita siap untuk melelaksanakan rencana aksi. Termasuk penyesuaian program-program yang telah disusun bersama. Baik atara pemprov maupun dengan KPK sekalipun,\" jelas Nandar.

Sementara itu, Plt Sekdaprov Bengkulu, Sudoto, menjelaskan kabupaten dan kota yang telah siap melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi, harus menyiapkan langkah-langkah strategis. Dinataranya membentuk kelompok kerja (pokja), menyiapkan sekretariat, tenaga IT, penyesuaian anggaran dan program tepat waktu dan langkah-langah strategis lainnya. \"Pertemuan ini sudah kita lakukan sebelumnya. Tapi kita minta, dari sisi suptansial, dapat menyatukan program prioritas menjadi satu kesatuan,\" tandas Sudoto.(151)

Tags :
Kategori :

Terkait