Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) dari perusahan asuransi induk.
Total aset IKNB syariah per September 2016 mencapai Rp 85,09 triliun.
Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan Rp 10,5 triliun pada 2010.
Aset IKNB syariah diproyeksi menembus angka psikologis Rp 100 triliun dalam dua atau tiga tahun mendatang.
Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Muchlasin menyatakan, peningkatan terbesar terjadi pada asuransi dan pembiayaan syariah.
Khusus asuransi syariah, kontribusi brutonya terhadap IKNB syariah mencapai Rp 932 miliar pada Januari 2016.
Tiga bulan kemudian melejit menjadi Rp 2,75 triliun dan meningkat lagi Rp 5,95 triliun pada triwulan kedua 2016.
Hingga Agustus 2016, kontribusi bruto asuransi syariah sudah menyentuh Rp 7,83 triliun.
Secara rata-rata, kontribusi bruto industri asuransi syariah Indonesia bertumbuh 15,15 persen.
Karena pertumbuhan yang pesat tersebut, OJK mendorong kemandirian UUS asuransi sehingga bisa lebih sehat.
OJK kini menggodok satu regulasi berupa peraturan OJK dan surat edaran tentang ketentuan pembuatan road map spin off perusahaan asuransi yang memiliki UUS.
Regulasi itu merupakan bagian dari keinginan OJK agar setiap perusahaan asuransi lebih matang menyiapkan pemisahan UUS.
’’Mudah-mudahan sebelum akhir tahun semua sudah selesai,’’ katanya.
Penetrasi asuransi jiwa syariah masih terbuka untuk dikembangkan.
Buktinya, kontribusi hingga Agustus lalu baru 0,078 persen dari total industri asuransi nasional.
Tantangan yang dihadapi pelaku asuransi jiwa syariah adalah minimnya pemahaman publik, keterbatasan modal, kapasitas sumber daya manusia, dan inovasi produk. (gen/c15/noe/jos/jpnn)