l
BINTUHAN, BE- Disthuban ESDM Kaur akan mengusut temuan tumpukan kayu diduga ilegal dari Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pihaknya menemukan 50 kubik yang ditumpuk di pinggir jalan Desa Kepahyang dan Tanjung Agung Kecamatan Tetap. Kayu tersebut diduga sudah mulai diangkut mengingat sudah dipotong dengan ukuran 4x4 cm dan ukuran 10x11 cm. \"Kita akan selidiki dilapangan mengingat saat ini sudah mulai marak tumpukan kayu tak bertuan, pihaknya akan mengungkap kasus penjarahan hutan lindung di wilayah Tanjung Agung kecamatan Tetap,\" ujar Kadishutbang ESDM Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Penanganan Hutan dan Hasil Hutan (PHHH) Abdul Karim SSos, kemarin.Menurutnya, tumpukan kayu tak bertuan tersebut sudah menjadi olahan berbentuk balok dan papan jenis rimba campuran. Sepanjang jalan ada 7 titik sehingga diperkirakan sebanyak mencapai 50 kubik. Rata-rata jenis rimba campuran juga kayu jenis kruing. Keberadaan kayu itu diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen dan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan. Pihaknya akan melakukan cek kelapangan mengenai hal ini. \"Kita memang sudah mendapat informasi kemungkinan besok (Hari ini) akan turun, mengingat sebelumnya data kami belum lengkap. Setelah dilakukan pemantaun ternyata memang benar hampir sepanjang banyak ditemukan tumpukan kayu,\" jelasnya.
Pihaknya akan melakukan penyisiran khusus hutan HPT, HL dan TNBBS. Mengingat informasinya sudah ada ilegal loging. Namun dimana lokasinya pihaknya masih dalam penyidikan. \"Nantinya kita akan bekerjasama dengan pihak Mapolres kaur untuk melakukan penyisiran, khususnya wilayah Tetap dan Muara Sahung kemudian untuk TNBBS kita akan koordinasikan dengan Polisi TNBBS,\" jelasnya.(823)