Puluhan Kendaraan Dinas Tunggak KIR

Sabtu 05-11-2016,11:10 WIB

TAIS, BE - Setelah mendapatkan laporan 50 unit lebih kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua menunggak pajak, khususnya pajak kelayakan kendaraan (KIR). Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seluma menyurati seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengguna kendaraan dan menunggak pajak tersebut.

\"Kendaraan dinas juga harus dilakukan uji kelayakan (KIR). Untuk memastikan kendaraan tersebut masih layak digunakan. Kemudian uji kelayakan harus dilakukan di kantor Balai Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kelurahan Sembayat,\'\' ujar Kepala Dishubkominfo Seluma Syaiful Anwar MPd kepada BE kemarin (4/11).

Uji KIR kendaraan dinas dibiayai menggunakan APBD seluma, jadi pemeriksaan kelayakannya harus di BPKB Seluma. Dimaksudkan agar bisa menambah retribusi di BPKB Seluma, serta bisa masuk ke kas daerah juga. Menurutnya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 1 tentang kendaraan yang harus memenuhi teknis dan layak jalan. Makanya seluruh kendaraan wajib melakukan pemeriksaan. Untuk itu Dishubkominfo Seluma bukan hanya menyurati SKPD, tapi juga meminta kepada kades. Lantaran kades saat ini juga mendapatkan kendaraan dinas. Termasuk mobil dan motor. Kendaraan tersebut harus diperiksa dan uji layak jalannya.

\"Seluruh kades juga sudah kami beritahukan, agar mereka segera melakukan pemeriksaan layak jalan, jangan sampai melanggar undang-undang,\" tegasnya.

Untuk masalah target penerimaan dari BPKB Seluma sendiri, Dishubkominfo Seluma mengatakan 2016 ditargetkan penerimaan sekitar Rp 272 juta. Ditambah dangan perolehan retsibusi parkir. Dana ini kemudian disetorkan langsung ke kas daerah untuk dikelola.

\"Untuk SKPD serta instansi lainnya yang menggunakan mobnas namun belum membayar pajak dan uji layak jalan, maka akan ditarik kendaraan dinasnya, oleh aset daerah. Ini sesuai instruksi yang disampaikan oleh Wabup Seluma,\" pungkas Syaiful Anwar. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait