KOTA MANNA, BE - Iq (27) warga Kelurahan Kota Medan, Kota Manna, akhirnya berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya setelah ditetapkan tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu, Iq kabur dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). \"Setelah kami tetapkan DPO satu bulan, tersangka narkoba berhasil kami bekuk,\" kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE.
Ahmad mengungkapkan, Iq dibekuk, Rabu (2/11) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kilometer 6,5 Kota Bengkulu. Saat dibekuk, Iq sedang berada di pinggir jalan, menunggu temannya yang sudah janjian mau ketemu. \"Setelah mengetahui keberadaannya di Kota Bengkulu, kami meluncur dan akhirnya bisa kami bekuk saat berada di pinggir jalan,\" ujar Ahmad.
Setelah dibekuk, Iq langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri Manna, sebab sebelumnya berkas perkara sudah 1 bulan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingg dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Manna.
\"Berkas perkara sudah satu bulan lalu P21, namun saat mau dilimpahkan ke JPU, tersangka kabur, sehingga setelah kami bekuk, langsung kami serahkan ke JPU,\" terang Ahmad.
JPU tersangka tersebut, Wiwin Setyawati SH MH membenarkan telah menerima penyerahan berkas perkara bersama tersangka. Ia menyatakan segera mempelahari berkas itu lebih lanjut, untuk kemudian dilimpahkan ke PN.
\"Tsk kami tahan untuk memudahkan proses persidangan, saat ini berkas sedang kami dalami, kemudian kami limpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,\" ujar Wiwin.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya, Iq dibekuk bersama Angga juga warga Kota Manna awal 2016 lalu. Angga sudah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Manna BS. Sedangkan Iq, saat pemeriksaan sebagai tersangka tidak ditahan, sehingga saat mau diserahkan ke JPU karena berkas sudah P21, Iq kabur.(369)