BINTUHAN, BE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan kembali melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi, terkait dana hibah KPUD Kaur tahun 2010. Pemeriksaan saksi untuk memperkuat keterangan tersangka yaitu mantan dua bendahara KPUD yakni Erdien (50), dan Jumianto Haidi ST (33). \"Kita hanya memeriksa 10 saksi untuk pemberkasan dua tersangka bendahara KPUD tersebut, sehingga saksi dan rekanan diminta jika mengetahui soal berkaitan dengan surat pertangung jawaban (SPJ),\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidus M Arfi SH, kemarin. Dijelaskan Arfi, keterangan 10 saksi tersebut sebagian memang tidak tahu soal anggaran yang dikeluarkan karena tanggung jawab bendahara. Namun memang ada yang disuruh untuk membayar keperluan kantor. \"Memang ada yang ikut karena memang diajak mengingat ada yang harus dikerjakan, sehingga beberapa staf ikut ke baik kebengkulu dan Jakarta,\" jelasnya. Disisi lain, pihaknya memeriksa 10 saksi tersebut karena ada beberapa pencairan dana yang dilakukan oleh bendahara APBN, yang belum diketahui. Mengingat sebelum pemeriksaan tersangka memang harus diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang berkaitan dengan bendahara. \"saksi semua sudah memberikan keterangan, rencananya minggu depan pihaknya akan memanggil dua bendahara yang sudah ditetapkan tersangka. Keduanya akan dijadwalkan selasa depan, namun sebelumnya pihaknya akan menyurati keduanya,\" jelasnya. Jaksa akan menargetkan berkas tersangka dilimpahkan ke pengadilan tipikor sekitar dua minggu lagi, khususnya mantan sekretaris KPUD Ailani Yustin MM yang sudah dilakukan pemeriksaan, saat ini berkas masih disusun. \"Kemungkinan akhir bulan ini berkas ailani ke tipikor Bengkulu untuk disidangkan, namun semuanya tergantung kelengkapan berkas,\" jelasnya.(823)
10 Saksi Kasus Korupsi Diperiksa
Sabtu 19-01-2013,17:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :