Dulu PWU Gabungan Perusahaan Sakit

Rabu 02-11-2016,08:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

SEJAK 30 Oktober lalu Dahlan Iskan menurunkan catatan dari ruang tahanan. Catatan itu dia tulis di atas kertas, kemudian oleh para relawan ditranskrip, lalu diunggah di situs MomentumDahlan.com. Wartawan, pengasuh pondok pesantren, mantan Dirut PT Panca Wira Usaha Jatim, mantan Dirut PLN, sekaligus mantan menteri BUMN yang juga pemenang Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat 2014 itu ternyata tetap rileks di bawah incaran yang lagi berkuasa.

Seperti biasa, Dahlan akan menulis dengan logika sehat, jujur, dan tidak kagetan.

*** Mengapa sebagian aset PT PWU harus dilepas? Itu bermula di tahun 1999. Perekonomian dan politik nasional saat itu masih dalam suasana krisis moneter tahun 1998. Pemda Jatim ingin menyehatkan perusahaan daerahnya yang setiap tahun ikut menggerogoti APBD.

Pemda menunjuk konsultan dari Jakarta. Rekomendasi konsultan antara lain: bentuk perusahaan daerah (PD) harus diubah menjadi perseroan terbatas (PT). Agar prosedur pengambilan keputusan bisa lebih sederhana. Harus dicari juga pimpinan puncak yang mampu memimpin perusahaan dengan pikiran bisnis. Dan harus dilakukan restrukturisasi aset.

Gubernur lantas menyatukan perusahaan-perusahaan daerah Jatim menjadi satu perseroan terbatas: PT PWU Jatim. Gubernur lalu mencari sosok baru yang dianggap mampu dan punya latar belakang bisnis. Saya tidak tahu berapa orang yang diincar, tapi yang utama adalah saya. Boleh dikata, PT PWU adalah gabungan perusahaan sakit. Kondisinya umumnya sudah sangat uzur. Bidang bisnisnya tergolong sunset.

Perusahaan daerah Jatim memang sudah sangat renta. Peninggalan zaman Belanda. Ada pabrik karet, pabrik keramik, pabrik batu tahan api, pabrik genting, pabrik kain kasa, pabrik minuman, pabrik kulit, pabrik minyak kelapa, pabrik es, dan banyak lagi. Pabrik minumannya, misalnya, sehari hanya memproduksi beberapa botol sirup. Setiap tahun pemda harus menggerojokkan dana APBD untuk menutup kesulitan usaha. Bukan usaha yang menyetor dana ke APBD.

Akhirnya saya penuhi permintaan gubernur tersebut. Jadilah saya Dirut PT PWU. Di samping tetap sebagai CEO Jawa Pos. Sebagai bos baru, saya harus melakukan turnaround yang radikal. Saya tahu risikonya. Untuk jabatan itu, saya hanya mengajukan syarat: tidak mau digaji, tidak mau diberi fasilitas, dan tidak mau ada bantuan uang dari APBD. Untuk hidup, gaji dan fasilitas saya sudah cukup dari jabatan saya sebagai CEO Jawa Pos. Untuk modal membangkitkan perusahaan, biarlah direksi PWU yang mengupayakan dari potensi yang ada di perusahaan.

Saya mengikuti dan setuju saran konsultan. Yakni harus melakukan restrukturisasi aset. Saya baca laporan yang sangat tebal dari konsultan itu. Saya lihat nama konsultannya: Cacuk Sudarijanto. Salah satu tokoh manajemen terkemuka Indonesia saat itu. Yang pernah menjadi CEO Telkom yang fenomenal, yang melakukan turnaround PT Telkom dengan sukses.

Korupsikah Saya di PT PWU Jatim?

Dalam pemeriksaan tahap pertama selama tiga hari (17, 18, 19 Oktober 2016) di Kejaksaan Tinggi Jatim, saya ditanya lebih dari 100 pertanyaan.

Soal melepas aset perusda PT PWU Jatim tanpa persetujuan DPRD. Penjelasan saya: Sebenarnya saya sudah berkirim surat ke DPRD Jatim (tahun 2002, 14 tahun yang lalu) untuk minta penegasan apakah PT PWU harus tunduk pada perda atau pada UU Perseroan Terbatas (PT). Kalau tunduk pada perda, PT PWU memang harus minta izin DPRD. Kalau tunduk pada UU PT, maka izinnya dari rapat umum pemegang saham (RUPS) PT PWU.

Penegasan itu saya minta karena RUPS sebenarnya sudah menyetujui pelepasan sebagian aset perusahaan sebagai upaya radikal dalam memajukan perusahaan. Tapi, masih ada saja suara-suara yang tetap mewajibkan PT PWU untuk mendapat persetujuan DPRD. Saya tidak percaya suara-suara itu sekadar sebagai sinyal untuk mau ’’nego’’ dengan DPRD. Saya tunggu saja jawaban dari DPRD Jatim. Saya juga tidak melakukan lobi-lobi sedikit pun.

Akhirnya, sekian bulan kemudian, keluarlah surat jawaban dari pimpinan DPRD Jatim. Jawaban tersebut dikirim ke gubernur Jatim karena tidak semestinya DPRD berkirim surat ke PT PWU. Gubernurlah yang lantas meneruskan surat pimpinan DPRD tersebut. Isinya: menegaskan bahwa PT PWU tunduk pada UU PT. Gubernur juga menegaskan, dengan demikian keputusan RUPS yang menyetujui pelepasan aset bisa dilaksanakan. Tidak ditanyakan mengapa aset-aset tersebut harus dilepas.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait