Imigrasi Razia WNA Ilegal

Sabtu 29-10-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Belasan personel kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, menggelar razia dadakan di berbagai hotel berbintang di Kota Bengkulu, sekitar pukul 21.00 WIB-24.00 WIB, Kamis (27/10).

Razia ini dilakukan untuk mencegah warga negara asing (WNA) ilegal tinggal di Provinsi Bengkulu. Dari hasil razia tersebut, 10 WNA dari berbagai negara ditemukan bermalam di hotel dan berada kafe di sekitar kawasan Pantai Panjang Bengkulu.

Dari pendataan yang dilakukan, 10 WNA diketahui memilik administrasi dan persyaratan keimigrasian yang lengkap, berupa paspor dan identitas diri lainnya.

\"Dari 7 lokasi yang kita datangi, ada 10 WNA yang kita temua. Semuanya data diri dan paspor lengkap,\" terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu, Rafli SH kepada BE, kemarin.

Dijelaskannya, 10 WNA ini terdiri dari 2 orang warga negara Australia, 3 orang warga USA, 4 orang warga Malaysia, 1 Jerman dan 1 orang warga China. Masing-masing ditemukan, di dua hotel ternama di Kota Bengkulu, Rumah Makan Tanjung Karang, Aloha Cafe dan Bencoolen Cafe. Rata-rata WNA ini, memiliki paspor wisata, Keterangan Izin Tetap (KITAP) dan Keterangan Izin Sementara (KITAS). \"Setelah kita data, WNA kami persilahkan lagi untuk melanjutkan aktivitasnya di Bengkulu,\" ujar Rafli.

Pengelola Hotel Tidak Melapor

Dalam razia tersebut juga ditemukan masih banyak pihak hotel belum bahwa harus melapor ke Imigrasi jika ada WNA yang bermalam. Hal itu diatur dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 72 ayat 1 dan 2 tentang Imigrasi, disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib melaporkan WNA yang menginap.

\"Dalam UU tersebut sudah jelas. Tapi masih banyak yang belum memahami dan kita coba untuk terus memberikan pengertian. Agar mau melaporkan jika ada WNA yang menginap,\" tambahnya.

Rafli mengatakan razia WNA memang sering dilakukan, baik tempat hiburan, penginapan, pertambangan, perkebunan maupun tempat lokalisasi ataupun tempat-tempat lainnya. Jika ditemukan ada WNA ilegal, maka pihak Imigrasi akan langsung mengembalikan WNA tersebut ke negaranya masing-masing.

\"Ya kita akan lakukan rutin, demi pencegahan WNA ilegal. Kalau ditemukan, jelas kita tindak dan langsung kita pulangkan,\" tandas Rafli.

Kegiatan razia WNA ini juga sekaligus memperingati Hari Dharma Karyadhika, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu.(151)

NAMA ASAL LOKASI DITEMUKAN Neldon Peter Richard Australia Rumah Makan Tj Karang Bruce Robert Levick Australia Aloha Cafe Pedro Steve Oliveira USA hotel Luis Martenez Rodrigues USA hotel Leonardius Josephius USA hotel Tin Ching Ing Malaysia hotel Wong Wai Seng Malaysia hotel Kunasealen Srinivasan Malaysia hotel Chen Yuk Hin Sammy China hotel Jerome Auersward Jerman Becoolen Cafe

Tags :
Kategori :

Terkait