Dahlan akan Ajukan Praperadilan

Sabtu 29-10-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

SURABAYA, BE - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan, berencana mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya. Hal ini dikatakan oleh salah satu kuasa hukumnya, Pieter Talaway, Jum’ at (28/10).

Pieter beralasan, rencana mengajukan praperadilan ini dikarenakan ada beberapa hal yang dianggapnya tidak tepat atas proses penetapan status tersangka pada mantan Menteri BUMN tersebut.

\"Kita masih rundingkan. Tapi memang sudah kita rencanakan untuk melakukan itu (praperadilan-red),\" ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses penetapan tersangka hingga berujung pada penahanan DI, panggilan akrab Dahlan Iskan, ada beberapa kejanggalan. Diantaranya, belum cukupnya dua alat bukti yang berkualitas, sebagai syarat untuk menetapkan DI sebagai tersangka.

Bukti berkualitas yang dimaksud adalah alat bukti primer, seperti belum adanya perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika belum muncul kerugian negara, maka ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh kejaksaan. \"Bukti sekunder belum bisa dijadikan sebagai alat bukti yang cukup,\" tambahnya.

Pieter juga menyatakan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. Sebab, selain alasan kesehatan, alasan penahanan terhadap DI juga dianggapnya tidak tepat.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim ES Maruli Hutagalung menyatakan tidak mempermasalahkan upaya praperadilan tersebut. Ia mempersilahkan DI untuk mengajukan praperadilan, mengingat dirinya juga telah siap dengan bukti yang ada. \"Kalau kalah, ya akan saya terbitkan lagi sprindik baru,\" ujarnya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan menyatakan, jika penahanan terhadap dirinya ini tidaklah membuatnya kaget. Sebab, ia merasa telah diincar oleh pihak yang selama ini berkuasa.

\"Biarlah sekali-kali terjadi. Orang yang mengabdi setulus hati, jadi direktur tidak digaji selama 10 tahun dan tidak mendapatkan fasilitas, harus menjadi tersangka. Bukan karena makan uang, bukan terima sogokan, tidak terima aliran dana, tapi karena tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,\" katanya saat itu.

Sementara itu, Juru Bicara presiden Johan Budi SP Mengklarifikasi pernyataan Dahlan yang menyebut tentang orang berkuasa. \"Saya tidak yakin yang dimaksud pak Dahlan Iskan dengan diincar kekuasaan itu adalah oleh pak Presiden Jokowi,\" ujarnya.

Dia menyebut, Presiden dalam hal penegakan hukum tidak pernah mengincar siapapun. Penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada institusi penegak hukum,\" lanjut mantan pimpinan KPK itu.

Selama ini, tambahnya, Presiden juga tidak pernah ikut campur proses hukum yang sedang berjalan terhadap siapapun. Termasuk juga, dalam hal ini Presiden tidak mengintervensi penegak hukum yang sedang melakukan proses hukum terhadap siapapun. (byu/win)

Tags :
Kategori :

Terkait