MUKOMUKO, BE – Sri Dewi (20) warga Trans Lapindo Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman, tersangka kasus penipuan ditahan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko. \"Penahanan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan dari Polsek Teras Terunjam,\" terang Kajari Mukomuko Amran Lakoni SH melalui Kasi Pidum Junita Triana SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Usman, kemarin.
Ditahannya ibu beranak satu itu karena dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri. Pasalnya kasus yang menjerat pelaku itu tidak dilakukan sendirian,melainkan ada oknum lainnya atas nama Arifin Marpaung yang katanya mengaku dari PNS dinas Tranmigrasi Kabupaten Mukomuko yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Teras Terunjam.
Terdakwa lanjut Indra dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sebelum dilakukan pelimpahan berkas dan terdakwa ke pengadilan negeri Arga Makmur terdakwa dititip di Lapas kelas II B Arga Makmur. \"Terdakwa \\\\kita titipkan dulu di Lapas Arga Makmur karena disini belum punya Lapas dan Pengadilan. Jika tak ada perubahan, Selasa mendatang akan dilakukan pelimpahan,\" katanya.
Sementara itu Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kapolsek Teras Terunjam Iptu Rikky Operiady menyampaikan korban yang menjadi sasaran mayoritas warga Desa Talang Kuning Kecamatan Teras Terunjam yang mencapai lebih dari 70 orang . Puluhan korban masing-masing dipungut Rp 2-3 juta/orang dan dijanjikan akan ada lahan transmigrasi yang berlokasi di Kecamatan Teramang Jaya. Masing-masing korban dijanjikan akan mendapatkan lahan 2 hektar dan 1 unit rumah.
Kejadian itu pada tahun 2011 lalu dan dilaporkan pada tahun 2012. Atas laporan tersebut pihaknya menangkap pelaku pada Senin (26/11) malam sekitar pukul 19.45 WIB di Desa Talang Kuning yang tengah menemui para korban dengan tujuan supaya memberikan waktu dan akan menyelesaikan persoalan tersebut. Sedangkan Arifin Marpaung yang katanya terlibat dalam kasus penipuan itu oleh pihaknya masih dalam pencarian. (900)