Berikut laporannya : Dwi Nopiyanto, Kabupaten Lebong \"Perempuan dewasa yang menikah dengan warga di luar Desa Sungai Lisai diwajibkan melangsungkan akad nikah di Desa Sungai Lisai. Kalau tidak kami kenakan denda adat yakni menyembelih 1 ekor kambing, 20 canting beras dan uang Rp 500 Ribu,\" ucap salah satu tokoh masyarakat Sungai Lisai, Hasan yang sempat kami temui beberapa watu lalu.
Dikatakan Hasan, hanya akad nikah saja yang dilaksanakan di Desa Sungai Lisai. Sementara untuk kegiatan resepsi atau pesta bisa saja dilakukan di desa ataupun tempat pihak mempelai laki-laki.
Adat masyarakat Desa Sungai Lisai ini hingga saat ini masih terjaga. Penerapan adat ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari berkurangnya penduduk desa Sungai Lisai.
\"Penduduk Desa Sungai Lisai tergolong sedikit. Kalau anak perempuan kita menikah di tempat lain belum tentu bisa seluruh warga hadir. Kebiasaan di desa ini, pada saat menikahkan anak inilah kita saling membantu,\" kata Hasan sambil menikmati kretek yang dihisapnya.
Hasan menambahkan penerapan hukum adat berupa denda bagi perempuan yang menikah di tempat lain tidak berlaku bagi laki- laki.
\"Kalau laki- laki warga desa Sungai Lisai ini yang menikah dan melangsungkan akad nikah di daerah lain tidak ada denda adat. Aturan ini hanya berlaku bagi perempuan penduduk desa Sungai Lisai,\" tutup Hasan.(**)