Tak Diakomodir, Arsyad Bisa Gugat Pilkada

Senin 24-10-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Medi-Arbain Protes Vertual

BENGKULU, BE-Meski Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah memberikan surat rekomendasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng untuk menganulir berita acara penetapan bakal calon (balon) Bupati Benteng, Arsyad Hamzah SE yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun demikian, keputusan TMS tau tidak TMS tersebut berada di KPU Benteng.

\"Kita hanya memberikan rekomendasi. Keputusan tetap ada di KPU,\" terang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi kepada BE, kemarin (23/10).

Dijelaskannya, ketika nantinya tidak diakomodir rekomendasi dari Panwaslu. Maka balon dapat melakukan proses tuntutan melalu sidang sengketa Pilkada. Dimana sidang ini dapat dilakukan, setelah KPU memutuskan siapa pasangan calon bupati Benteng yang lolos.

\"Tuntutan tetap bisa dilakukan melalui sidang sengketa pilkada. Jika memang pihak terlapor dan pemohon sepakat sama-sama untuk meneruskan proses sengketa tersebut,\" ujarnya.

Dalam proses sidang sengketa tersebut, nanti akan dilihat syarat formil dan materilnya. Dimana semua termohon dan pemohon harus memenuhi syarat gugatan. Ketika tidak memenuhi syarat, maka gugutan sengketa bisa saja tidak masuk. \"Semua masalah akan dilihat dulu. Jangan sampai nanti, ada yang tidak memenuhi untuk masuk dalam sidang sengketa pilkada,\" tambah Parsadaan.

Parsadaan menambahkan sejauh ini Panwaslu Benteng masih tetap mengakomodir semua permasalahan yang ada pada Pilkada Benteng. Dimana pesta demokrasi ini tidak ada, yang dirugikan. \"Panwas hadir sebagai penengah. Jangan sampai nanti, ada yang diberatkan. Semua harus berjalan sesuai dengan aturan,\" tandasnya.

Sementara itu, sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Benteng akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng, di kantor KPU Desa Taba Pasemah, Kecamatan Talang Empat, Senin (24/10) hari ini.

Sampai saat ini (kemarin,red), jelas Asmara, sebanyak 5 (lima) pasangan balon masih bertahan. Yakni, empat pasbalon independen yang meliputi M Sabri SSos MM-Naspian, Medio Yudistio-Abdu Rani SSos, Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin. Selanjutnya, pasangan dari jalur partai poliitik (parpol), DR H Ferry Ramli SH MH-Septi Periadi. Dari hasi vertual yang dilakukan belum lama ini, dua dari pasbalon independen dinyatakan TMS syarat dukungan. Yakni, Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE hanya mengumpulkan 5.179 dukungan dan pasangan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin hanya mampu mengantongi sebanyak 5.907 KTP dukungan.

\"Siapa yang akan maju ke tahap berikutnya, akan kami umumkan besok (hari ini,red) saat penetapan pasangan calon. Yang jelas, lima pasbalon kami undang,\" kata Asmara.

Terkait surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten yang merekomendasikan agar KPU membatalkan keputusan TMS Kesehatan terhadap balon Bupati Arsyad Hamzah SE, hingga kemarin (23/10) Asmara mengaku bahwa pihaknya belum bisa memberikan keputusan. Sejauh ini, pihaknya masih akan melakukan telaah dan pengkajian terhadap rekomendasi tersebut.

\"KPU tak bisa sembarangan dalam mengambil keputusan. Jangan sampai keputusan yang dikeluarkan nantinya menimbulkan masalah baru. Kami akan melakukan pengkajian dengan berpedoman pada UU dan PKPU,\" tegas Asmara.

Terpisah, Sekretaris Forum Masyarakat Benteng Peduli pilkada, Harisna Asari mendesak agar KPU segera mengeluarkan keputusan yang berpihak kepada tuntuan mereka. \"Kami meminta agar KPU menerima rekomendasi Panwaslu. Jika tidak, kami akan terus berlanjut dan kembali menggelar aksi demi dengan masa yang jauh lebih besar,\" pungkasnya.

Medi-Arbain Protes Vertual

Proses verifikasi faktual (vertual) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selaku perpanjangtanganan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai aksi protes dari pasangan bakal calon (pasbalon) Bupati dan Wakil bupati, Medi Hasferi-Arbain Awaludin.

Medi menjelaskan bahwa, pelaksanaan vertual oleh PPS pada tanggal 12-17 Oktober 2016 lalu mengalahi aturan dan merugikan pasbalon. \"Kami menduga data hasil vertual yang dilakukan oleh PPS adalah fiktif. Atas yang dilakukan, PPS telah mengalahi aturan. Dari penelusuran yang kami lakukan, selama vertual berlangsung, ada PPS yang tidak mendatangi pendukung kami dan langsung memutuskan TMS,\" jelas Medi.

Atas dasar itulah, Medi tegas menolak keputusan rapat pleno rekapitulasi hasil vertual ditingkat KPU Kabupaten Benteng, Jumat (21/10) sore. Tak cukup sampai disitu, ia mengaku telah melayangkan surat pengaduan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng untuk ditindak lanjuti. \"Dari hasil vertual tahap II, sebanyak 8.322 KTP dukungan yang kami serahkan dinyatakan TMS. Akan tetapi, ketika kami meminta surat pernyataan tidak mendukung yang diserahkan oleh warga (formulir A5KWK), KPU enggan memberikannya,\" tambah Medi.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim pemenangan serta para simpatisan, lanjut Medi, pihaknya menemukan bahwa indikasi dukungan fiktif tersebut dilakukan oleh hampir seluruh PPS se-Kabupaten Benteng. Bahkan, ia sudah mengantongi bukti yang kuat dan siap membawa perkara tersebut ke ranah hukum atas dasar pemalsuan dukungan yang membuat dirinya merugi dan terancam batal mengikuti tahapan pilkada 15 Februari 2017 mendatang.

\"Untuk PPS mana saja, kami belum bisa buka suara (sampaikan,red). Yang jelas, hampir seluruh PPS melakukan pemalsuan. Kami punya bukti dan siap melapor ke pihak kepolisian jika tak ditindaklanjuti oleh Panwaslu,\" tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Benteng Asmara Wijaya ST menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh PPS untuk melakukan vertual dengan cara mendatangi langsung seluruh masyarakat yang tercatat sebagai pendukung pasbalon independen atau perseorangan. Sebab itu, hasil pleno yang dilakukan olehnya bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi masing-masing pasbalon mengajukan keberatan mengenai tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU.\"Ketika mereka tak puas dengan hasil pleno, silahkan saja untuk mengajukan kebaratan,\" singkat Asmara. (151/135)

Tags :
Kategori :

Terkait