Revisi MoU PTM – Mega Mall Mandek, Pemkot Diminta Ambil Langkah Hukum

Kamis 20-10-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Berlarut-larutnya persoalan revisi nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak Pasar Tradiosnal Modern (PTM) dan Mega Mall mendapat kritikan tajama dari anggota Komisi II DPRD.

Jika pihak PTM dan Mega Mall tidak mau mengikuti keinginan Pemkot, dewan meminta agar Pemkot tegas dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Pasalnya, dewan menilai, baik pemkot maupun PTM dan Mega Mall terlalu bertele-tele sehingga sampai 3 kali pergantian kepala daerah revisi MoU itu juga tidak terselesaikan.

\"Tidak akan selesai kalau terus begini. Kita minta secara tegas tolong selesaikan secara hukum,\" desak Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, kemarin.

Ia mengungkapkan, jika Pemkot ujung-ujungnya kembali meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka hal tersebut dinilai langkah yang salah. Karena tugas dan fungsi BPK itu hanya memberikan rekomendasi yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak.

\"Ya jelas tidak bisa, BPK itukan bukan mengeksekusi. Karena kategorinya memberikan rekomendasi ada temuan atau tidak. Nah, sekarang ini butuh ketegasan pemerintah daerah,\" jelasnya.

Menurutnya, semakin lama persoalan ini membuat dewan semakin geram, karena Pemkot sudah sering diberikan catatan, masukan, rekomendasi khusus, serta melakukan pertemuan dengan pihak dewan.

Hanya saja, hingga sekarang belum ada hasil nyata dan terkesan berjalan ditempat tanpa ada progres untuk menyelesaikan.

\"Kita sudah pernah coba bantu, tapi ranahnya bukan ranah dewan. Dulu saya berjanji, saya sendiri yang akan melaporkan. Tapi tidak ada respon karena yang memiliki wilayah secara perundang-undangan itu adalah pemda kota, nah seharusnya pemda mulai melakukan langkah hukum,\" papar Heri.

Dengan tidak adanya keberanian Pemkot untuk membawa ke ranah hukum, lanjutnya, menimbulkan kecurigaan dari sejumlah kalangan. Karena tidak menutup kemungkinan adanya permainan oknum dibalik persoalan ini.

\"Dulu sebelum ada PTM-Mega Mall, PAD dari Pasar Minggu itu bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar per tahunnya. Nah, sekarang dengan berdirinya PTM-Mega Mall justru kita tidak ada hasil, kecuali dari retribusi pajak parkir, inikan persoalannya yang jelas merugikan kita,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait