Tuntut Proses Hukum Dugaan Penistaan Agama “Adili Ahok, Penjarakan Ahok”

Selasa 18-10-2016,10:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar diproses secara hukum terus meluas. Hal ini terkait pernyataan kontroversialnya. tentang ayat Alqur\'an Ayat 51 Surat Al-Maidah.

PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP dan BEM Bengkulu, menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Puluhan mahasiwa ini mengecam perkataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas dugaan penistaan agama yang menyebutkan isi Al-Quran ayat 51 Surat Al-Maidah, sebagai alat pembodohan umat.

Dimana dalam aksi tersebut, massa meminta wakil rakyat di DPRD provinsi untuk menandatangai surat pernyataan mendukung dan mendesak, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI untuk mempidanakan Ahok.

Namun sayang, 4 perwakilan dewan yang menemui mahasiswa, diantaranya Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Edison Simbolan dari fraksi Parta Demokrat, Bambang Suseno dari Fraksi Partai Demokrat, Slamet Riadi dari Fraksi PAN dan Hery Alfian Fraksi Partai Golkar menolak untuk mendatangani pernyataan tersebut.

\"Kami menyambut baik aspirasi adek-adek mahasiswa ini. Tapi untuk tandatangan ini, kita akan rapatkan bersama anggota dewan lainnya,\" ujar Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolan saat menjelaskan kepada peserta aksi, kemarin (17/10)

Dijelaskannya, dewan bukan tidak mau untuk menandatangani pernyataan tersebut. Karena di DPRD ada 45 dewan aktif. Untuk memberikan dorongan tersebut harus disetujui oleh semua anggota dewan. Sehingga dewan yang hanya 4 orang ini, tidak bisa mengambil keputusan untuk penandatangani pernyataan dalam mensesak Bareskrim mempidanakan Ahok.

\"Sekarang proses hukum untuk Ahok sudah diserahkan kepada Bareskrim. Hal ini juga sudah menjadi kewenangan pusat untuk memproses laporan tersebut,\" terang Edison.

Senada yang disampaikan oleh, Hery Alfian dari Fraksi Partai Golkar, semua yang berkenaan dengan sara harus ditindak tegas. Aspirasi mahasiswa tersebut akan dibawa ke ranah komisi yung bersangkutan, untuk dilakukan pembahasan.

\"Nanti kita panggil perwakilan mahasiwa untuk rapat bersama. Secapatnya akan kita agendakan,\" ungkap Herry.

Koordinator Aksi dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu, Dersa Subarta menegaskan wakil rakyat tidak boleh diam dengan isu sara. Apalagi perkataan Ahok yang disampaikan di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 sudah benar-benar melecehkan isi dari Al-Quran yang menjadi tuntunan Agama Islam.

\"Kami minta masalah ini jangan sampai berlarut-larut. Kita ingin, hari Rabu ini sudah dijadwalkan untuk bersama dengan wakil rakyat kami. Sehingga surat pernyataan ini, bisa kami kirimkan kepada Bareskrim ke Jakarta,\" tegas Dersa.

Dersa juga menegaskan, aksi yang digelar tersebut tidak mengandung unsur politik. Karena yang disampaikan Ahok bukan masalah, tidak hanya melukai hati warga Jakarta, namun semua umat agama Islam di dunia, termasuk di Provinsi Bengkulu.

\"Kita ingin membuktikan bahwa hukum harus tegak lurus dalam penistaan agama ini. Penjarakan Ahok..! pantang agama kami dinistakan, hukum Ahok,\" teriak Dersa.

Perkataan keras juga datang dariperwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Ramos Kusuma. Dalam aksinya, Ramos menegaskan, Agama Islam bagaikan lebah. Jika sudah digangu satu, maka lebah lainnya akan bersatu untuk menyengat.

\"Adili Ahok, penjarakan Ahok. Tuntut seadil-adilanya. Hukum harus berbicara, jiak tidak hukum umat Islam akan berberbicara. Pantang, Agama kami dileceh,\" ucap Ramos.

Aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, juga sempat mendapatkan pengamanan dari puluhan personil Sabhara Polres Bengkulu. Puluhan mahasiswa berorasi sekitar 1,5 jam, akhirnya berjalan dengan damai. Setalah puas mendatakan penjelasaan diri dewan dan menyampaikan aksi, akhirnya puluhan mahasiswa membubarkan diri dengan tertib. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait