APBD Lebong Harus Pro Rakyat

Senin 17-10-2016,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Lebong, Kopli Ansori, yang baru terpilih pada Muskab ke III Kadin Lebong minggu lalu, meminta agar anggota DPRD Kabupaten Lebong berupaya memaksimalkan agar APBD Kabupaten Lebong pro rakyat.

Upaya tersebut dipastikan akan memberikan dampak positif kepada masyarakat Kabupaten Lebong terutama berkenaan dengan pemerataan pembangunan.

Selain memperjuangkan APBD yang pro rakyat, legislatif dan eksekutif Kabupaten Lebong juga mesti memastikan bahwa 6 fungsi APBD sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara agar berjalan dengan baik. Keenam fungsi tersebut, jelas Kopli, yakni fungsi otorisasi, dimana anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan. Fungsi perencanaan, dimana anggaran daerah menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun berjalan. Fungsi pengawasan, anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kemudian, lanjut Kopli, fungsi alokasi, yaitu anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran. Kemudian fungsi distribusi, anggaran daerah harus mengandung rasa keadilan, pemerataan pembangunan dan jugakepatutan. \"Saya melihat adanya keinginan unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk memperjuangkan APBD pro rakyat. Dengan turun langsung ke konstituen di Dapil (Daerah Pemilihan,red) masing-masing,\" ungkap Kopli.

Menurut Kopli, kegiatan reses yang digelar akan menjadikan APBD Lebong tepat sasaran. Selanjutnya, hasil dari reses itu disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas bersama-sama dengan mengacu pada skala prioritas dan mengedepankan pemerataan pembangunan. \"Selain itu, rencana kerja pemerintah daerah, baik itu legislatif maupun eksekutif menjadi lebih terukur,\" sambung Kopli.

Dikatakannya, rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Berkenaan dengan hal itu, diperlukan pulapartisipasi dari masyarakat. \"Pembangunan yang partisipatif adalah pembangunan yang akan memberikan dampak positif yang besar bagi seluruh elemen masyarakat,\" pungkas Kopli.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait