Kejati Tahan 9 Tsk Optimasi Lahan

Jumat 14-10-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Setelah dinyatakan berkas telah lengkap atau P21, kemarin (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB, 9 tersangka dalam kasus korupsi program optimasi lahan yang merugikan negara sebesar Rp 700 juta lebih, dilimpahkan pihak penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pantauan BE, 9 tersangka keluar dari ruangan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kemudian secara bergantian naik ke dalam mobil tahanan untuk dilimpahkan ke Kejati.

Pelimpahan sendiri dilakukan oleh pihak penyidik membawa para tersangka dalam dua sesi, berawal tersanga EN yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Bengkulu atau kuasa pengguna anggaran (PA) bersama keempat tersangka lainnya, dari pihak pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pelaksana kegiatan atau kontraktor. Sementara tersangka lainnya dari tim Provisional Hand Over (PHO) kembali dijemput setelah pihak penyidik mengantar pihak EN lebih awal.

Selama, perjalanan menuju Kejati, para tersangka tampak diam dan menundukan kepala dari sorotan awak media, tanpa memberikan kata sepatah kata pun, hingga digiring menuju ruangan pemeriksaan Kejati Bengkulu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM, membenarkan jika dirinya telah menandatangani berkas pelimpahan para tersangka ke Kejati Bengkulu, karena semua yang diperlukan pihak kejaksaan telah dilengkapi semuanya.

\"Ia saya hari ini (kemarin) telah menandatangani berkas pelimpahan kasus optimasi lahan dan telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu,\" jelasnya, kemarin (13/10).

Herman menambahkan, setelah pelimpahan kasus optimasi lahan selanjutnya berkas kasus Raskin dan RS Mukomuko kemungkinan besar dalam beberapa hari ini segera akan dilimpahkan juga, karena berkasnya sudah dilengkapi pihak penyidik.

\"Untuk dua kasus lagi yaitu Raskin dan RS Mukomuko akan menyusul beberapa hari ini, untuk itu tunggu aja,\" ujarnya.

Giring Persidangan Kasus Optimasi Lahan

Kuasa hukum dari Tim PHO yang selalu mengikuti para tersangka yaitu Rofik Sumantri SH berharap dan memohon kepada semuanya termasuk pihak pers untuk mengawal sidang sehingga persidangan ini nanti bisa berjalan dengan obyektif, transparan dan akuntabel. Sehingga fakta persidangan yang terungkap dipersidangan nanti bahwa PHO terpapar sebagai korban karena digiring atau dibawa tekanan intimidasi secara non verbal sehingga harus menyetujui pencairan dana proyek tersebut dengan penilaian 60 sampai 70 persen.

\"Gambaran baik dari rekanan kontraktor, PPTK maupun kepala dinas semuanya berperan terhadap tim PHO itu, untuk itu kami harap semuanya termasuk awak pers bisa menggiring kasus ini agar diketahui jika Tim PHO adalah korban,\" pintanya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait