Sidang Suap Hakim OTT KPK, Rekannya Disuap Hakim Siti tak Tahu

Jumat 14-10-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 5 orang terdakwa, Janner Purba SH MH, Toton SH, Baddarudin Bachsin alias Billy, Edi Santoni dan Safri Syafei berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (13/10) pagi.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan hakim anggota I sidang perkara pembayaran honor dewan pembinan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, Siti Insirah SH.

Dalam kelanjutan sidang tersebut akhirnya menyeret Janner Purba sebagai hakim ketua dan Toton sebagai hakim anggota II, serta Panitera Bily ke dalam kasus suap. Sementara Siti Insirah lolos dalam OTT KPK bulan Mei lalu.

Secara keseluruhan. keterangan Siti di dalam persidangan sama sekali tidak mengetahui informasi pemberian uang suap kepada majelis hakim persidangan kasus RSMY Bengkulu. Salah satunya saat Hakim Ketua, Bambang Pramudwiyanto SH MH menanyakan, apakah saksi pernah mendapat informasi atau diinformasikan pemberian uang suap tersebut. \"Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah diberikan informasi terkait pemberian uang,\" ujar Siti, menjawab pertanyaan hakim ketua.

Kemudian ketika hakim anggota, Jonner Manik SH, menanyakan hakim yang membuat putusan dalam sidang tersebut, Siti mengaku, jika saat itu setelah sidang tuntutan selesai, Janner Purba menyampaikan jika yang membuat putusan ialah Toton.

Kemudian hakim anggota, Rahmat SH juga bertanya, kenapa sidang putusan yang seharusnya digelar tanggal 18 Mei ditunda sampai tanggal 23 Mei. Menurut Siti, sidang putusan batal karena ada penundaan musyawarah dari majelis hakim. Kenapa ada penundaan musyawarah, Siti mengaku tidak tahu. Karena saat itu ia tidak mengikuti jalannya sidang, lantaran sedang berduka orang tuanya meninggal dunia.

\"Kenapa sidang putusan ditunda saya tidak tahu, tetapi biasanya selalu dimusyawarahkan dua hari atau tiga hari sebelum sidang putusan. Secara keseluruhan saya tidak tahu, karena saya tidak ikut sidang sedang ada musibah,\" Jelas Siti.

Hal serupa juga ditanyakan tiga orang JPU dari KPK secara bergantian. Umumnya mereka menanyakan musyawarah majelis hakim membahas putusan dua terdakwa RSMY Edi Santoni dan Safri Syafei. Mereka juga menanyakan kenapa dua orang terdakwa tidak dilakukan penahanan padahal sudah menjalani sidang.

Siti menjawab, soal permohonan terdakwa kepada majelis hakim agar tidak dilakukan penahanan ia tidak tahu. Bahkan saat JPU KPK menanyakan apakah saksi mendapatkan informasi tidak ditahannya dua orang terdakwa ini ternyata sudah memberikan uang, Siti hanya menjawab tidak tahu.

Setelah Hakim dan JPU, terdakwa Janner Purba juga bertanya kepada Siti. Terdakwa Janner bertanya terkait mekanisme persidangan saat ia menjadi hakim ketua saat itu. Ketika sidang pertama, biasanya majelis hakim bertanya apa kepada terdakwa. \"Saat penuntutan, ketika saya (Janner,red) menutup sidang apa perintah saya saat itu,\" ujar Janner.

Menjawab pertanyaan tersebut, Siti hanya menjawab lupa dan tidak tahu. Kuasa hukum Janner, juga menanyakan, apakah setelah sidang tuntutan selesai, saksi dihubungi seseorang. \"Saya sama sekali tidak dihubungi orang setelah sidang tuntutan selesai,\" tegas Siti.

Selain Siti Insirah, JPU menghadirkan empat saksi lain diantaranya advokat, Abu Yamin alias Komeng, Zailani Sahit mantan panitera, Iryanto dari pihak terdakwa, Idhram Khalik dari pihak terdakwa Edi Santono.

Sementara itu, usai 5 saksi itu, kuasa hukum terdakwa Baddarudin alias Billy, Drs Zainal Arifin SH MH mengatakan, untuk saksi-saksi tersebut banyak yang menyatakan tidak mengetahui baik secara administrasi tentang konsep putusan maupun tentang kasus OTT.

\"Setelah kita dengarkan keterangan para saksi dan setelah kita ajukan pertanyaan kepada para saksi, banyak yang tidak mengetahui mengenai konsep putusan dan mengenai kasus OTT tersebut,\" terang Drs Zainal Arifin SH MH, kemarin (13/10).

Ia menjelaskan, kilennya Baddarudin alisa Billy memang benar ditunjuk sebagai panitera pengganti pada persidangan tersebut dan hanya sebatas menjalankan tugasnya saja.

\"Ia hanya menjalankan tugasnya saja menjadi panitera pengganti pada persidangan tersebut (sudang RSMY), yang sesuai dengan tupoksinya, untuk masalah kasus OTT para saksi tidak mengetahui baik yang melihat, mendengar maupun yang menyaksikan hal itu,\" kata Zainal.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyandospendy mengatakan, sidang pada hari ini merupakan bagian dari lanjutan surat dakwaan kemarin yang pada sidang ini mendengarkan keterangan para saksi, bahwa memang benar Janner Purba dan Toton merupakan hakim yang berwenang menangani perkara tersebut dan Baddarudin merupakan Panitera Pengganti. \"Selain itu, pada persidangan ini juga terungkap masalah sumber uang, yang merupakan uang pribadi masing-masing,\" paparnya.

Ia menambahkan, pada persidangan tersebut memang belum terungkap mengenai pemberian-pemberian uang, karena belum ada saksi-saksi yang dihadirkan masalah pemberian uang. \"Untuk kelima saksi ini, memang benar tidak mengetahui masalah pemberian uang, untuk masalah saksi tersebut akan kita hadirkan pada persidangan Minggu depan tanggal 20 Oktober 2016,\" tutupnya. (167/529)

Tags :
Kategori :

Terkait