Penyidik Tetapkan Satu Tersangka

Rabu 12-10-2016,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 CURUP, BE - Setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus pemerkosaan yang dialami Sp (10) warga Kecamatan Selupu Rejang pada Selasa (4/10). Penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Tersangka yang ditetapkan tersebut diketahui berinisial Na (36). Na sendiri merupakan orang tua teman Sp atau pemilik rumah tempat Sp menumpang tidur saat malam kejadian.

\"Setelah dilakukan penyelidikan, saat ini kita sudah tetapkan tersangka yaitu Na yang melakukan aksi pencabulan terhadap Sp,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK.

Diungkapkan Kasat, dalam mengungkapkan kasus tersebut, Na sendiri merupakan salah satu saksi yang diperiksa petugas. Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, Na kemudian mengakui perbuatannya yang telah memperkosa korban.

\"Setelah Na ini mengakui perbuatannya, yang sebelumnya ia hanya sebagai saksi langsung kita tetapkan sebagai tersangka,\" jelas Chusnul.

Kepala penyidik, Na mengakui memperkosa korban secara spontanitas. Saat malam kejadian tersangka memang baru pulang dari rumah orang tua korban, karena ada acara setelah ibu korban melahirkan adiknya. Setibanya di rumah miliknya dan melihat korban tertidur bersama istri dan anaknya, kemudian muncul niat pelaku. Tersangka langsung menggendong dan membawa korban ke ruangan tengah rumah korban, saat itu pelaku langsung memperkosa korban.

\"Saat diperkosa, korban dalam keadaan sadar, namun karena takut, sehingga tidak memberikan perlawanan,\" jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah memperkosa korban, kemudian tersangka langsung menggendong korban dan membawanya kembali ke kamar tempat korban semula tidur.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Na, ia memang telah memperkosa korban. Hal tersebut dilakukannya secara spontanitas tanpa ada perencanaan sebelumnya.

\"Saya khilaf pak, saya lakukan secara spontanitas saja,\" aku Na.

Di sisi lain, pendamping korban dari Kelompok Harapan Perempuan Sumber Urip, Hj Mardiani mengaku sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan penyidik Polres Rejang Lebong yang langsung mengungkap kasus yang dialami Sp dengan menetapkan tersangka.

Dengan mulai ditemukannya titik terang atas kasus yang dialami Sp, Mardiani berharap kasus ini bisa dituntaskan oleh penyidik Polres Rejang Lebong dengan menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya. Karena menurut Mardiani kasus seperti yang dialami oleh Sp ini sudah sering terjadi di Kecamatan Selupu Rejang, hanya saja kasus-kasus sebelumnya tidak pernah berlanjut ke aparat penegak hukum, karena selalu berujung perdamaian antaran keluarga dan pelaku.

\"Dengan terungkapnya kasus ini, saya harap bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,\" harap Mardiani.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini dialami oleh Sp (10) warga Kecamatan Selupu Rejang.

Dugaan aksi pencabulan yang dialami Sp terjadi pada Selasa (4/10) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian nahas yang dialami korban bermula dari ibu korban yang baru melahirkan. Lantaran saat malam hari di rumah korban sedang ramai kemudian, Sp menumpang tidur di rumah salah satu tetangga korban, dimana anak tempat Sp menumpang tidur merupakan rekan sekolah korban.

Saat itu, Sp yang masih duduk dibangku kelas II SD tersebut tidur bersama tiga orang lainnya yaitu bersama ibu, adik dan kawan sekolahnya tersebut. Saat tengah tertidur pulas korban dibawa oleh pelaku yang menggunakan penutup muka jenis sebo dengan cara digendong menuju bagian ruang televisi atau ruang tengah rumah tempat korban menumpang menginap, di ruang TV tersebut kemudian korban diperkosa oleh pelaku. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait