KPPU Awasi Semua Perusahaan, Investasi Rp 5 T Wajib Lapor

Selasa 11-10-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu, kini giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga ikut mengawasi seluruh perusahaan yang ada di Bengkulu, baik perusahaan swasta maupun milik pemerintah. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga independen ini untuk melaksanakan pasal 35 dan pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

\"KPPU ini dibentuk tahun 2001 sebelum KPK dibentuk. Peran kita hampir sama seperti KPK, kita bisa mengawasi, menganalisa, menginvestigasi, membuat perencanaan dan memberikan teguran dalam bentuk sangsi hingga menutup perusahaan yang bermasalah,\" kata Wakil Ketua (Waka) KPPU RI, Kurnia Sya\'ranie SH MH dalam kegiatan Training For Trainers tentang persaingan dunia usaha, di Aula Bappeda Pemprov Bengkulu, kemarin.

Dijelaskannya, sebagai bentuk pengawasan dunia usaha, semua perusahaan yang memiliki investasi lebih dari Rp 5 triliun disuatu daerah wajib untuk dilaporkan ke KPPU tersebut, minilai 3 bulan sekali.

Ketika tidak melaporkan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

\"Denda yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut mencapai Rp 1 miliar per hari,\" ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam kewenangan perjanjian, KPPU juga berhak untuk menganalisis isi perjanjian. Ketika tidak sesuai atau lebih memberatkan kepada salah satu pihak, KPPU berhak untuk membatalkan isi pejanjian tersebut.

\"Di Bengkulu ini saya lihat perkebunan hingga pertambangan sangat tersebar luas. Nah, kita nanti mau lihat, bagaimana bentuk perjanjiannya kepada daerah. Kalau tidak sesuai, KPPU bisa mencabut izinnya. Asalkan ada dukungan dari pemda setempat,\" tambah Kurnia.

Ia mencontohkan, langkah-langkah KPPU yang pernah dilakukan ialah bagimana membuat harga tiket pesawat lebih murah. Kemudian bagimana tarif SMS pada ponsel menjadi murah hingga tanpa biaya SMS dan banyak hal yang dilakukan.

Termasuk juga melakukan pencabutan perizinan perusahaan dengan melakukan rekomendasi kepada pihak kementerian.

\"Ini sebagai contoh kecil. Karena kita berharap, persaingan dunia usaha ini dapat berjalan sehat tanpa harus ada yang rugi. Sehingga pertumbuhan ekonomi disemua line dapat terjadi,\" ungkapnya.

Disisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Drs Sudoto MPd mengatakan, di Provinsi Bengkulu untuk perusahaan yang memiliki investasi lebih dari Rp 5 triliun memang ada, jika semua aset anak perusahaan digabungkan menjadi satu.

\"Kalau langsung nilai investasinya Rp 5 triliun belum ada, tapi kalau diakumulasikan ada di perusahaan-perusahaan kita,\" terang Sudoto.

Ia dengan adanya kerjasama dengan pihak KPPU ini akan mempu mengawasi semua perusahaan yang ada di Bengkulu. Karena pengawasan yang dilakukan sendiri untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

\"Kita akan support. Karena muaranya meningkatkan kesejahtraan masyarakat,\" pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait