KPP Pratama Curup Himpun Rp 5 miliar

Kamis 06-10-2016,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 CURUP, BE- Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diluncurkan pemerintah mendapat sambutan baik dari wajib pajak di tiga kabupaten yaitu Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Hal ini terlihat dari dana yang berhasil dihimpun KPP Pratama Curup pada priode pertama tax amnesty yang berakhir pada 30 September lalu mencapai Rp 5 miliar.

\"Hingga berakhirnya priode pertama kemarin, total dana yang berhasil kita himpun mencapai Rp 5 miliar,\" ungkap Kepala KPP Pratama Curup, Barlianto SH MM.

Dijelaskan Barlianto, dana sebesar Rp 5 miliar yang berhasil dihimpun melalui program tax amnesty periode pertama berasal dari 187 wajib pajak di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu Kabupaten Lebong, Kepahiang dan Rejang Lebong sendiri. Sedangkan untuk target KPP Pratama Curup dalam program tax amnesty ini sendiri, menurutnya sebesar Rp 15 miliar.

\"Dengan sisa waktu yang ada, kita optimis pencapaian kita dalam program TA ini akan sesuai dengan target, karena saya yakin masih banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan program tax amnesty ini,\" tambah Barlianto.

Diungkapkan Barlianto, mereka yang memanfaatkan tax amnesty pada priode pertama kemarin adalah mereka yang ingin memanfaatkan tarif yang masih rendah. Disisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup adalah para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dimana menurut Barlianto, untuk pelaku UMKM tarif tebusan sampai program tax amnesty selesai selalu sama yaitu sebesar 0,5 persen.

Tarif khusus untuk pelaku UMKM tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016, bahwa tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 Miliar padaTahun Pajak 2015 adalah sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang engungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 Miliar dalam surat pernyataan. \"Karena tarifnya tetap sama, sehingga kemungkinan besar pelaku UMKM ini, masih menunggu waktu yang tepat, dan tidak mesti pada priode pertama kemarin,\" paparnya.

Ditambahkan Barlianto, tarif tax amnesty akan berubah menjadi dua persen, bila harta yang diungkapkan wajib pajak diatas Rp 10 miliar. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan kembali masyarakat tentang beberapa keuntungan dalam mengikuti porgram tax amnesty ini, diantaranya wajib pajak yang tahun 2015 kebawah belum membayar atau melaporkan pajak baik PPh maupun PPN, tidak perlu bayar atau melapor lagi. Kemudian wajib pajak yang sedang diperiksa oleh KPP, maka pemerisaan yang tengah berlangsung tersebut akan langsung dihentikan.

\"Yang terpenting lagi adalah, sanksi administras berupa bunga atau denda untuk wajib pajak sebelum tahun 2015 akan dihapuskan,\" tegas Barlianto.

Dengan melihat sejumlah manfaat dari program tax amnesty tersebut, maka menurut Barlianto KPP Pratama Curup tetap membuka kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty. Karena menurut Barlianto setelah ditutupnya priode pertama KPP Pratama Curup masih akan memberikan pelayanan karena masih ada program kedua dan ketiga.

\"Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program ini, silahkan datang ke KPP Pratama Curup, kita akan layani dengan kerahasiaan tetap terjaga dan tentunya selama proses tax amnesty tidak akan dipungut biaya apapun,\" jelas Barlianto.

Ditambahkannya, dalam menjaring wajib pajak yang ingin memanfaatkan tax amnesty ini, Barlianto mengaku KPP Pratama Curup akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak yang ada di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya. Kegiatan sosialisasi terakhir yang mereka lakukan yaitu beberapa waktu lalu dengan peserta sosialisasi adalah para perwira Polres Rejang Lebong.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait