Resedivis Cabul Dibekuk

Kamis 29-09-2016,11:30 WIB

SELUMA TIMUR, BE - Jajaran Buser Polres Seluma, akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Du (23) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu. Tersangka ditangkap di kediamannya Rabu (28/9) dinihari pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Seluma. Tersangka ditangkap atas laporan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan oleh Kembang (17) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Lubuk Sandi yang masih berstatus pelajar. Korban mengadu ke Polres Seluma pada Selasa (27/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Data berhasil dihimpun, awalnya korban mengenal tersangka lewat handphone. Dari perkenalan itu hubungan antara keduanya terus berlanjut hingga tersangka menjemputnya korban pada Minggu (18/9). Kemudian korban diajak untuk berjalan-jalan ke Kota Bengkulu. Karena hari sudah larut malam korban diajak bermalam di rumah tersangka. Saat itulah kemudian tersangka melancarkan bujuk rayunya sehingga berhasil menyetubuhi korban. Kemudian korban diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Lubuk Sandi. Tak puas di situ saja, tersangka kembali menjemput korban untuk bermalam di rumah tersangka. Persetubuhan antara korban dan tersangka yang kedua kalinya pun terjadi pada Jumat (23/9) sekitar pukul 23.15 WIB. Korban terlena mau melayani nafsu birahi tersangka, karena tersangka berjanji mau menikahinya, serta menjanjikan hidup yang layak.

Di rumahnya korban hanya tinggal bersama neneknya. Sementara kedua orang tuanya tinggal di kebun dan jarang pulang ke rumah. Hal itu pula yang membuat tersangka mudah membujuk dan mengajak tersangka berpergian dari rumahnya.

Terpisah, diruang Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tersangka Du membantah dirinya telah melakukan persetubuhan dengan korban.

“Saya tidak menyetubuhinya Pak, hanya jalan-jalan berdua saja sampai pagi,” elak tersangka kepada penyidik. Meski membantah sudah menyetubuhi korban, tersangka mengaku jatuh cinta dan bersedia jika diminta keluarga korban untuk menikahinya. Tersangka siap bertanggungjawab terhadap apapun yang akan terjadi atas perbuatannya tersebut.

“Saya memang membawa pergi sampai malam, tapi tidak menyetubuhinya. Tapi kalau diminta menikahi saya siap, keluarga juga pasti siap,” ujar tersangka

“Tersangka boleh membantah, tapi kami punya bukti serta keterangan saksi, termasuk hasil visum dokter terhadap korban,” pungkas Kasat Reskrim.

Dari keterangan dan hasil penelurusan aparat Sat Reskrim Polres Seluma, ternyata tersangka Du ini juga resedivis kasus yang sama beberapa tahun lalu. Ia pernah mencabuli anak dibawah umur dengan korban berbeda. Tersangka sempat divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun, namun baru menjalani pidana penjara selama 3,8 tahun tersangka dibebaskan bersyarat. Karena berkelakuan baik selama dalam lapas.

Untuk kasus pencabulan pertama, tersangka mengatakan, dirinya tidak menyukai pacarnya terdahulu sehingga memilih dipenjara dibandingkan harus menikahi pacarnya.

Ditambahkan, dari keterangan korban pada penyidik, korban mengaku pada 2015 korban juga pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama dengan orang lain berinisial To (25) warga Kecamatan Lubuk Sandi. Hanya saja, saat ini korban hanya melaporkan satu orang tersangka saja yakni Du. Sedangkan untuk To, polisi belum menerima laporan secara resmi.

“Kami belum menerima laporan secara resmi untuk To, meskipun korban juga menceritakan sudah pernah melakukan persetubuhan bersama dengan To,” tegas Kasat Reskrim.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait