\"Suratnya dari PAN sudah masuk dan akan kita proses,\" kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos.
Lanjutnya, untuk Pengganti Antar Waktu (PAW), sejauh ini PAN belum mengajukan siapa pengganti Hj Rosna di DPRD. Ketika sudah dimasukkan, maka dijadwalkan pembahasannya oleh Badan Musyawarah (Banmus).
\"Kalau sekarang apa yang mau kita bahas, SK-nya belum ada. Kalau ada baru di-Banmus-kan,\" ungkapnya.
Ada dua nama yang akan menggantikan Rosna sebagai anggota DPRD dari Fraksi PAN tersebut, yakni Yusmardi yang mendapat suara terbanyak kedua di bawah Rosna pada Pileg 2014 lalu Dapil Mukomuko, dan Inzani Muhammad yang mendapatkan perolehan terbanyak ketiga.
Tantawi mengatakan, untuk PAW diserahkan sepenuhnya ke partai pengusung. BK ataupun DPRD tidak berwenang mengintervensi partai, karena kebijakan penuh ada di partai.
\"Kita kembalikan ke partainya. Karena itu masalah internal partai,\" ujar Tantawi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, Dempo Exler SIP mengatakan, dengan status nonaktif tersebut maka keterwakilan kursi PAN di DPRD Provinsi Bengkulu kosong 1 kursi. Sedangkan untuk PAW, PAN sedang melakukan pembahasan untuk mengisi kekosongan kursi itu.
“Orang yang menggantikan ibu Rosna kita belum tau, karena sedang kita bahas. Tapi nanti tetap akan diambil dari Dapil Mukomuko,” terang Dempo.
Kata Dempo, status Rosna sebagai kader PAN masih sah selama Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya belum dicabut oleh DPP-PAN. Kewenangan penuh soal pemberhentian kader ada pada pengurus pusat PAN.
\"Posisi ibu Rosna di DPRD memang kita berhentikan, tapi tetap sebagai kader karena KTA-nya belum dicabut. Wewenang mencabut KTA ada dipengurus pusat,” pungkasnya. (151)