TAIS, BE– Meski hingga kini target perekaman E-KTP telah mencapai 90 Persen, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Seluma memperpanjang waktu pelayana gratis sampai 31 Oktober tahun 2013 mendatang. Dikatakan Kepala Dinas Dukcapil, H Herkules Jeraim SH MH, pihaknya terus memberikan kesempatan dan meminta warga yang belum mengurus e-KTP, segera melakukan perekaman data ke kantor camat wilayah masing-masing.
“Waktu perekaman pembuatan E-KTP kita perpanjang. Bagi warga yang belum, bisa datang ke kecamatan. Kita juga meminta kepala desa mengajak warganya melakukan perekaman E-KTP secepatnya,’ katanya.
Dikatakannya, pembuatan E-KTP baru bagi warga yang belum terdaftar, tetap tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis. Karena sejauh ini belum ada instruksi agar pihaknya memungut biaya e-KTP. Dilanjutkannya, berbeda dengan e-KTP, pihaknya mengenakan retribusi bagi warga yang terlambat membuat akte kelahiran lebih dari setahun.
Biaya akte terlambat itu, yakni 25 ribu dan harus melalui proses sidang di PN Tais (333)