KOTA MANNA, BE - Adanya wacana Pemda Bengkulu Selatan (BS) membuat perda larangan merokok disembarang tempat mendapat dukungan DPRD BS. Ketua DPRD BS, Yevri Sudianto mengharapkan agar raperda segera disampaikan ke DPRD BS agar segera bisa dibahas untuk kemudian direalisasikan.
\"Rencana perda larangan merokok sembarangan itu bagus dan kami siap mendukungna,\" katanya.
Menurut Yevri, selama ini warga sering merokok disembarang tempat, seperti di sekolah, kemudian di rumah sakit dan tempat-tempat umum lainnya. Padahal merokok mengganggu kesehatan. Bahkan orang yang tidak merokok, ketika ada orang yang merokok didekatnya akan kena imbas asap rokok orang tersebut akan terhirup dan menjadikan orang tersebut sebagai perokok pasip.
\"Kalau ada perda larangan merokok sembarangan, tentu orang tidak akan asal merokok, bahkan puntung rokok juga tidak akan dibuang sembarangan,\" ujarnya.
Sebelumnya, Sekkab BS, Rudi Zahrial SE mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok raperda larangan merokok sembarang tempat bagi warga. Dalam raperda tersebut bagi warga yang merokok sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta, begitu juga bagi yang menjual rokok disembarang tempat akan dikenakan sanksi hingga Rp 5 juta. Dalam raperda larangan merokok sembarang tempat, akan diatur tempat-tempat yang bebas merokok.
Adapun daerah yang dilarang merokok, diantaranya daerah yang memiliki pelayanan umum, seperti kantor Bupati, sekretariat DPRD BS, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas kependudukan dan catatatan sipil, dinas kesehatan, rumah sakit, dinas pendidikan dan sekolah-sekolah serta rumah ibadah. Kemudian ditempat-tempat tersebut akan dibuat ruang atau gedung khusus bagi yang mau merokok. (369)