Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kapolsek Lebong Utara AKP Pahotan Panjaitan melalui Kanit Reskrim Ipda Kuat Santosa SH menjelaskan, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang No 11 tahun 2002, tentang sistem peradilan pidana anak, pelaku belum dapat dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan undang-undang tersebut penahanan baru dapat dilakukan jika sudah berusia 14 tahun.
\"Hari ini (kemarin, red) dilaksanakan rapat dengan menghadirkan Kades, Kadus dan orang tua si anak serta pekerja sosial. Dari rapat tersebut Kades dan Kadus mengatakan jika lingkungan mereka resah atas perbuatan yang dilakukan anak itu sehingga orang tuanya menitipkan anaknya sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,\" ujar Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kapolsek Lebong Utara AKP Pahotan Panjaitan melalui Kanit Reskrim Ipda Kuat Santosa SH.
Lebih jauh diungkapkan Kuat, mengingat anak itu tidak dapat ditahan, Polres berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan BPMPPKB yang membidangi masalah perlindungan anak. Meski tak dapat ditahan, kata Kapolres, proses hukum tetap dilakukan.
\"Anak itu kita kenakan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 undang-undang 35 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" ungkap Kuat.(777) .