Puluhan Pasutri Itsbat NIkah

Jumat 23-09-2016,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KAUR SELATAN,BE- Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) yang hidup selama puluhan tahun hingga beranak cucu dan cicit tanpa ikatan surat pernikahan yang resmi dari negara, antri dan berdesak-desakan mengikuti sidang itsbat nikah di aula Kantor Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Kamis (22/9) kemarin.

Mereka setelah mengikuti sidang Isbat, dipastikan akan memiliki buku nikah yang sah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Ya untuk hari ini ada 60 Pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah di kantor Camat Kaur Selatan, pasangan ini merupakan warga Kecamatan Semidang Gumay semua, sisanya akan kita gelar sidang tanggal 26 dan 28 di kantor Kecamatan Kaur Selatan dan Muara Sahung,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H.Arsan Suryani M HI, Kamis (22/9) kemarin.

Dikatakannya, sidang itsbat nikah dilakukan untuk melegalisasi pernikahan 60 pasutri di Kaur yang tidak memiliki surat nikah yang sah dari negara. Sidang itsbat terpadu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melegalisasi pernikahan pasangan suami istri yang menikah secara sah menurut agama.

Kerja sama terpadu ini memudahkan proses penerbitan surat nikah yang sah dari negara bagi pasutri yang sudah beranak cucu namun status pernikahananya tidak diakui negara lantaran tidak tercatatkan di kantor pengadilan agama maupun kantor agama.

“Legalisasi negara atas pernikahan pasutri yang tidak memiliki surat nikah resmi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membantu pasutri yang selama ini kesulitan mengurus adminitrasi kependudukan karena tak punya bukti surat penikahan yang sah dari negara,” terangnya.

Dalam pengamatan BE, sidang isbat yang digelar sekitar pukul 08.30 WIB pasutri yang mayoritas berusia lanjut tampak lega setelah menerima surat pernikahan resmi dari negara. Mereka disumpah menggunakan kitab suci al Quran sebelum disidangkan oleh hakim Pengadilan Agama Manna. Para peserta juga diharuskan menghadirkan sanak keluarga atau saksi yang mengetahui latar belakang pernikahan mereka. Juga setiap pasangan diwajibkan untuk menjawab beberapa pertanyaan panitera pengganti dan hakim, seputar asal usul pernikahan mereka.

“Nikah isbat ini harus ada saksi dari pernikahan itu, dan kalau sudah mengikuti sidang baru buku nikahnya kita terbitkan,” terangnya.

Sementara itu Ketua PA Manna Drs. H. Syazili SH mengatakan, untuk di Kabupaten Kaur ini yang mengikuti sidang isbat tahun 2016 ini ada sekitar 152 Pasutri, dan sidang dilaksanakan selama tiga hari di dua tempat. Juga kegiatan ini dilaksanakan telah lama dilakukan, namun untuk Kabupaten Kaur untuk pertama kalinya.

“Kegiatan ini dalam rangka memenuhi undang-undang, nomor 42 tahun 2014 tentang adminstrasi kependudukan, kegiatan ini akan terus kita lakukan, agar pasangan yang sudah nikah tapi belum ada buku nikah bisa memiliki buku nikah,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait