Seleksi Sekprov Dituding Tak Transparan

Jumat 23-09-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Staf fungsional Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Hadi Supratikta MM menilai seleksi Sekda Provinsi Bengkulu tidak transparan.

Pasalnya, ia dinyatakan tidak lolos lebih awal oleh Panitia Seleksi pada pendaftaran tahap pertama sejak dibukanya pendaftaran pada Agustus lalu.

Hadi bahkan mengklaim Pansel bekerja telah disetting oleh Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH.

‘’Ini jelas sudah ada permainan. Saya sudah banyak ikuti seleksi jabatan lain, tapi tidak seperti seleksi di Bengkulu ini,\" ujar Hadi Supratikta yang menghubungi Bengkulu Ekspress (BE), kemarin.

Ia mengaku sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta Pansel. Bahkan dirinya hanya satu-satunya yang mendaftar hingga Pansel membuka gelombang kedua pendaftaran. Untuk itu ia sangat kecewa atas ketidak transparan yang dilakukan pihak pansel.

‘’Pansel umumkan ke media kalau saya tidak kembalikan berkas yang diminta terakhir waktu itu, tapi semua berkas mulai dari kesehatan, SKCK, keterangan tidak pernah dipidana dan berbagai persyaratan itu sudah saya lengkapi dan kirimkan ke pihak pansel. Apalagi yang tidak lengkap sehingga dinyatakan tidak lulus,’’ ungkapnya.

Ia berjanji akan membawa ketidaktransparanan pansel ke jalur hukum. Namun ia akan mengamati terlebih dahulu perkembangan proses seleksi Sekda Provinsi Bengkulu lebih lanjut hingga ke Sekretariat Negara (Setneg) nanti.

‘’Memang saya sudah telanjur emosi atas pansel yang tidak transparan ini. Namun karena saran dari bos (Mendagri, red) saya disuruh tahan dulu, sekaligus menunggu 3 calon sekda dibawa ke Setneg. Dan sekaligus bersama peserta lainnya jika ingin bersama-sama membawa ke pihak hukum,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Pansel Sekda Provinsi Bengkulu, Dr Ridwan Nurazi SE MSc mengatakan, setidaknya ada 7 pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi bersamaan dengan tidak lulusnya Hadi.

Penyebabnya dikarenakan pejabat tersebut berstatus sebagai fungsional, kemudian ada yang tidak melengkapi berkas, dan ada juga karena belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.(cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait