MUKOMUKO,BE – Wacana Desa Ujung Padang akan berubah status menjadi kelurahan direspon positif Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Mukomuko. Masyarakat di desa tersebut disarankan supaya membentuk tim untuk mengkaji rencana tersebut. “Kalau usulannya belum kita terima. Jika benar akan ada usulan desa menjadi kelurahan kita sarankan kepada masyarakat di desa tersebut untuk membentuk tim terlebih dulu. Setelah itu disampaikan ke Pemda,” saran Kepala BPMD, Ramdani SE.
Adapun persyaratan desa berubah status menjadi kelurahan di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintah, potensi ekonomi dan kondisi sosial budaya masyarakat harus terpenuhi. “Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi bisa saja disetujui,” ujarnya.
Nantinya desa yang berubah status jadi kelurahan pegawainya akan diisi dari pegawai negeri sipil (PNS). “Kita Siap untuk menindak lanjuti adanya rencana desa menjadi kelurahan tersebut,” demikian Ramdani. (900)