Pemanfaatan Ruang Harus Dikoordinasikan

Rabu 21-09-2016,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Pemanfaatan ruang harus dikoordinasikan dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Hal ini berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Tentang Penataan Ruang Daerah.

Ketua BKPRD Kabupaten Lebong Mirwan Effendi MSi melalui Ketua Pokja Perencanaan BKPRD Lebong Erobonaparte MSi menuturkan kepada Bengkulu Ekspress kemarin (20/9), koordinasi dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Kaitannya dengan kesesuaian Tata Ruang Kabupaten Lebong serta aturan lainnya, seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada.

\"Jadi ketika akan memanfaatkan ruang atau lahan baik pemerintah atau masyarakat, harus di koordinasikan dulu. Gunanya agar tidak menyalahi tata ruang wilayah kabupaten. Baik untuk membangun rumah, toko, gedung dan lainnya. Karena kalau menyalahi ada dampak hukumnya berupa pidana, sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007,\" ujar Bona, sapaan akrab Kabid Fispra Bappeda Lebong ini.

Apalagi, kata Bona, dalam RTRW Kabupaten Lebong sudah ada ketentuan tersendiri Khususnya pada wilayah lokasi komplek pemerintahan, pasar, pemukiman, persawahan, perkebunaan, pertambangan dan aspek lainnya. Jadi ketika akan memanfaatkan ruang dan lahan, tidak bisa lagi sembarangan.

\"Makanya harus dikoordinasikan dengan BKPRD Kabupaten Lebong, setiap pemanfaatan ruang dan lahan. Apapaun itu, bentuknya untuk memanfaatkan ruang, ya ditanya dulu,imbuhnya. Agar tahu tata letak bangunan maupun ruang yang memang layak dan boleh dibangun. Koordinasi diharuskan termasuk berbagai perizinan dari provinsi maupun pusat, tetap harus mendapat rekomendasi kesesuaian tata ruang dari kabupaten sebagai pemilik ruang dan lahan.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait