Perekaman E-KTP Diperpanjang

Senin 19-09-2016,11:50 WIB

TAIS, BE - Masa perpanjangan eletronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang semestinya berakhir pada akhir September ini, telah diperpanjang. Batas waktunya dimundurkan hingga tahun 2017. Meski begitu Wakil Bupati Seluma Suparto MSi menegaskan seluruh kecamatan di Kabupaten Seluma harus tetap memberikan pelayanan kepada warga dalam perekaman E-KTP) secara maksimal.

“Kecamatan yang sudah bisa melakukan perekaman tetap harus memberikan pelayanan kepada warganya. Warga tak perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disudukcapil) Seluma,” tegas Wabup.

Disampaikan Wabup, selain melayani masyarakat, kecamatan juga harus mendukung program perekaman E-KTP yang sedang dilakukan Disdukcapil. Karena target perekaman E-KTP harus bisa diselesaikan Disdukcapil Seluma. Dalam hal ini camat mempunyai tugas mensosailisasikan masa perekaman E-KTP dan pentingnya kepemilikan E-KTP kepada masyarakat di seluruh desa.

Kecamatan juga harus berkoordinasi secara rutin ke Disdukcapil Seluma. Sekalipun batas akhir perekaman KTP el diperpanjang hingga tahun mendatang.

“Sekalipun diperpanjang, kecamatan juga harus bisa mengajak warganya melakukan perekaman. Bukannya mengeyampingkan perekaman E-KTP,”imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Seluma H Herkules Jeraim SH MH mengatakan, saat ini berdasarkan laporan dari 14 kecamatan jumlah penduduk di Kabupaten Seluma sebanyak 205.711 jiwa. Warga wajib KTP sebanyak 147.899 jiwa, sedangkan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 106.598 jiwa. Warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 41.301 jiwa. Sementara fisik KTP yang sudah dibagikan sebanyak 105.566 lembar KTP.

“Masih ada target perekaman yang harus dikejar. Sehingga harus lebih disosialisasikan lagi secara bersama-sama,” pungkasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait