Pasalnya, saat ini di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu terpaksa harus menata ulang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang sudah mereka susun sebelumnya.
Menurut Anggota DPRD Kota, Indra Sukma, penetapan RKA itu sebenarnya sudah bisa selesai lebih cepat, hanya saja dikarenakan Perda POPD tersebut sudah diberlakukan, maka setiap kepala dinas harus melakukan perubahan rancangan kerja dan anggaran baru. Sehingga membutuhkan waktu tambahan lagi untuk bisa naik ke pembahasan tingkat Banggar DPRD.
\"Karena ada perubahan struktur SKPD, jadi itu memang membuat terhambat karena RKA yang lama itu tidak bisa lagi digunakan. Jadi terpaksa mereka ubah sesuai dengan perda yang sudah diketok palu,\" ungkap Indra.
Menurut Indra, pengaruh ini hanya terjadi di beberapa SKPD saja yang mendapatkan pemecahan dari SKPD lainnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum yang mendapatkan tambahan Bidang Pertamanan, kemudian Dinas Lingkungan Hidup yang ditambah dengan Bidang Kebersihan, Dinas Sosial bertambah dengan Bidang Pemakaman dan beberapa SKPD lainnya. Belum lagi penetapan anggaran baru untuk beberapa dinas atau badan baru, seperti Dinas Statistik, Kominfo, Tenaga Kerja, Pengelolaan Aset, Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Perumahan Rakyat kawasan pemukiman.
\"Mungkin kemarin kan ada anggaran untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan, nah kini dinas itu sudah dihilangkan. Berarti harus dialihkan ke struktur organisasi SKPD yang sekarang. Nah, itulah yang membuatnya terhambat,\" terang Ucok, sapaan akrabnya.
Pun demikian, Ketua Fraksi PAN ini mengaku, keterlambatan merupakan dampak yang tidak bisa dielakkan lagi, karena pemerintah daerah harus mengikuti instruksi pemerintah pusat. Sehingga, diharapkannya untuk setiap SKPD juga harus menjaga berkomitmen bersama untuk memprioritaskan rencana kegiatan dan anggaran untuk kepentingan rakyat. Karena hal ini juga sesuai dengan instruksi pemerintah pusat agar menekan belanja pegawai di setiap daerah, sehingga program pro rakyat bisa semakin ditingkatkan.
\"Ssaat ini belanja pegawai itu terlalu tinggi, termasuk tunjangan kinerja, makan minum pegawai itu dikurangi dan dialihkan ke program yang dibutuhkan masyarakat,\" tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd mengatakan, meski Perda POPD tersebut telah disahkan, namun bukan berarti pihaknya lalai dalam menetapkan RKA dan tetap menargetkan agar pengesahan APBD-P bisa segera dilakukan.
\"Rencana untuk paripurna kita targetkan sesegera mungkin,\" ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah berupaya menekan angka belanja pegawai, dan meningkatkan anggaran infrastruktur tiap tahunnya, sehingga tinggal penerapan kedepan.
\"APBD-P sudah dibahas kemudian sudah paripurna, lalu sekarang rangkaiannya adalah masing-masing SKPD merinci RKAnya untuk ditetapkan,\" imbuh Marjon. (805)