Janner cs Ditahan di Lapas Bentiring

Jumat 16-09-2016,09:10 WIB

BENGKULU, BE - Lima orang tersangka jual beli perkara korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT), Kamis (15/9) pagi, tiba di Bengkulu. Setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Kejati Bengkulu, kelima tersangka yakni mantan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Janner Purba dan hakim adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Toton, Panitera PN Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii serta mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Edi Santroni, langsung dibawa ke Lapas Bentiring.

JPU KPK, Roy Rohadi, mengungkapkan, pengusutan perkara ini semuanya ditangani KPK. Baik itu penyidikan maupun penuntutan. Kedatangan mereka ke Bengkulu, selain melakukan pelimpahan berkas perkara, juga menitipkan barang bukti ke Kejati Bengkulu serta menitipkan para tersangka ke Lapas Bentiring, mengingat sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

\"Setelah dilakukan penyidikan, kita melakukan koordinasi dengan pihak Kajati Bengkulu dalam proses penyerahan berkas perkara tahap ke dua. Dalam penanganannya, yang menjadi penyidik dan penuntut semuanya berasal dari KPK,\" terang Roy Rohadi, kemarin (15/9).

Ia menjelaskan, pada saat penyerahan tahap kedua semua tersangka hadir dan pihaknya membawa 2 koper barang bukti. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, pihaknya langsung membawa kelima tersangka ke Lapas Bentiring.

\"Untuk saat ini kita titipkan dan bawa kelima tersangka ke Lapas Bentiring sambil menunggu persidangan yang kemungkinan akan dilakukan di PN Bengkulu nantinya,\" jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Mukartono membenarkan bahwa hanya memfasilitasi tempat saja. Mengenai masalah penyidiknya dan penuntutnya semuanya dari KPK, termasuk masalah materi perkara.

\"Tidak ada pelimpahan berkas ke Kejati Bengkulu, kita disini hanya sebagai penyedia tempat atau yang memfasilitasi saja, tetapi kalau soal materinya kita tidak berwenang untuk mencampurinya,\" jelas Ali.

Ali menambahkan, memang sebelum ada pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, barang bukti dititipkan kepada pihaknya, namun secara fisik saja, bukan secara yuridis karena pihaknya tidak berwenang mencampuri perkara tersebut.

\"Memang untuk barang bukti secara fisik dititipkan kepada kita seperti uang hasil sitaan, mobil dan alat bukti lainnya boleh saja dititipkan ke pihaknya dalam hal ini Kejati,\" ucapnya.

Selain itu, ia menyebutkan, untuk saat ini ke lima tersangka tersebut sudah dibawa ke Lapas Bentiring sebagai tahanan titipan JPU KPK.

\"Untuk saat ini kelima tersangka memang benar dititipkan sementara waktu ke Lapas Bentiring sambil menunggu proses persidangan yang kemungkinan akan dilakukan di PN Bengkulu,\" tutupnya. Untuk diketahui, kelima tersangka ditangkap petugas KPK 23 Mei 2016 lalu. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait