Menantu Dipolisikan Mertua

Rabu 14-09-2016,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

PAGULU,BE- JE (29), harus membayar kemarahannya dengan mahal. Pasalnya pria asal desa Manau IX Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur dipolisikan oleh mertuanya sendiri Jusnaidi (48), warga Desa Bungin Tambun, Selasa (13/9). Dia merasa tak terima karena sang menantu JE telah menghajar anaknya atau istri pelaku Lidia Apriani (27), hingga mengakibatkan korban mengalami memar. “Untuk laporan kasus KDRT dari korban saat ini sudah kita terima. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK, Selasa (13/9) kemarin.

Dalam laporan korban ke Polisi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi Senin (12/9) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Desa Manau IX. Kejadian itu berawal dari anak pelapor bersama suaminya (terlapor) pada saat itu pergi bersama sang suami. Namun tiba-tiba korban dan terlapor ini terjadi ribut mulut hingga menyebabkan terlapor emosi dan langsung menghajar korban dengan cara memukul korban berulang kali disekitar muka, bagian tangan sebela juga dipukul menggunakan kayu dan tubuh korban didorong di pinggir jalan yang disana ada pelepah sawit dan kaki korban menginjak duri pelapa sawit tersebut. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar dibeberapa bagian muka dan tangan.

Takut mendapat penganiayaan lagi, korban lari kerumah bapaknya di desa Bungin Tambun, sempai dirumah korban lalu menceritakan kejadian dialaminya kepada bapak korban Jusnaidi. Setelah mendengar cerita korban, lalu mertua pelalu yang sudah emosi itu pergi dan melaporkan menantunya ke polisi.

“Pelaku dapat dijerat dengan UU 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasat.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait