Dor! Pelaku Curanmor Tumbang

Sabtu 10-09-2016,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KELAM TENGAH, Bengkulu Ekspress - Satu persatu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Kaur, berhasil ditumbangkan.  Kemarin, tim anggota Buser Polres Kaur berhasil meringkus pelaku Curanmor berninisial YO (18), warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.  Pelaku yang merupakan resedivis ini berhasil diamankan setelah anggota menghadiahi timah panas di kaki kiri pelaku karena mencoba kabur dari sergapan petugas.

“Pelaku kita tembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas, dan pelaku bersama barang bukti Ranmornya sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK, Jum’at (9/9) kemarin.

Data terhimpun BE, pelaku YO yang baru beberapa tahun menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS), berhasil dimankan Kamis (8/9) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang rumah pelaku Desa Siring Agung. Penangkapan ini, berawal dari polisi mendapatkan laporan korban Sarlian (49), warga Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol BD 4943 PB miliknya dan ditukar maling dengan sepeda motor Honda Supra milik maling yang sudah butut, Selasa (6/9) lalu. Dari penyelidikan dan keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecurigaan pelaku mengarah kepada YO, anggota langsung menyelidiki keberadaannya. Alhasil, YO berhasil ditangkap saat ingin memandikan motor hasil curian di sekitar rumah pelaku. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku mencoba kabur melarikan diri. Namun anggota yang sigap langsung mengejarnya.  Meski sudah diperingati dengan satu kali tembakan ke atas, namun pelaku tetap kabur, sehingga aggota terpaksa menghadiahi betis kirinya dengan timah panas. Setelah dilumpuhkan dengan timah panas membuat pelaku tak kuasa berkutik lagi dan langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.

“Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku ini, apakah ada keterlibatan di TKP lain, karena kasus ini terus kita kembangkan, tapi untuk motor korban oleh pelaku dirubah warna agar tidak ketahuan,” terang Kasat.

Sementara itu, pelaku YO mengakui jika ia telah melakukan pencurian motor milik petani di kebun Desa Padang Patron itu. Ia mencuri motor itu dengan cara mengambil kunci di pondok korban, lalu motor butut miliknya ditinggal dan motor korban dicuri pelaku.

“Saya sendiri melakukan itu, motor itu saya pakai untuk pribadi saya sendiri dan bukan untuk dijual,” aku YO saat ditemui ditahanan Mapolres Kaur, Jum’at (9/9) kemarin. Akibat perbuatannya itu, pelaku terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur, dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait