Pencabulan Anak Dibawah Umur Meningkat

Jumat 09-09-2016,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Perkara tindak pidana asusila terhadap korban anak dibawah umur di Kabupaten Lebong telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lebong. Ada empat perkara yang dilimpahkan. Kejadian dari Januari sampai September 2016. Jumlah kasus pencabulan anak di bawah umur ini meningkat dibanding tahun 2015. Saat ini masih ada yang ditangani penyidik Polres Lebong dan sepertinya segera dilimpahkan ke Kejari juga.

Kajari Lebong R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Erwin N Iskandar SH mengatakan, berbagai perkara tindak pidana umum yang masuk ke Kejaksaan Negeri Lebong diteruskan ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan. Khusus perkara asusila pencabulan ada 4 perkara.

\"Dari 4 perkara asusila terhadap anak bawah umur itu semuanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Tidak menutup kemungkinan perkara yang sama yang kini dalam proses penyidikan penyidik kepolisian dilimpahkan juga ke Kejari,\" kata Erwin.

Perkara asusila itu dengan beragam faktor dan modus. Korbannya ada yang diperkosa, ada yang dicabuli dengan bujuk rayu dan iming-imingi hadiah dan modus lainnya.

Kasi Pidum berharap, kedepannya orang tua dan keluarga lebih waspada mengawasi anak perempuan. Sehingga kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak terjadi lagi.

\"Kita tidak bisa menduga, aksi kejahatan seperti ini kapan saja bisa terjadi. Baik itu oleh orang terdekat maupun orang lain. Tinggal lagi pengawasan kita dari keluarga atau orang tua untuk selalu aktif memberi batasan-batasan serta pengawasan dalam aktifitas dan pergaulan anak sehari-hari,\" kata Erwin.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait