Dukun Palsu Diciduk

Jumat 09-09-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Ngaku Bisa Gandakan Uang

ARGA MAKMUR, BE- Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil menangkap salah seorang dukun palsu berinisial Sa (74), warga Nyungkang Harjo Lampung Tengah yang terlibat penipuan terhadap Purwadi (45) Desa Karang Anyar I Kecamatan Agra Makmur dan Abdul Rohim (36), Desa Taba Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Total kerugian yang dialami sebesar Rp 20 juta.

Kronologis kejadiannya terjadi pada hari Selasa (6/9) berawal dari perkenalan Purwadi (korban, red) dengan tsk yang mengaku dapat menggandakan uang. Bahkan tsk datang dari Lampung ke Bengkulu Utara menuju rumah untuk melakukan ritual penggandaan uang. Kemudian tsk meminta uang sebesar Rp 10 juta, namun lantaran korban hanya mempunyai uang Rp 8,5 juta, maka korban mengajak Abdul Rohim (korban kedua).

Karena tergiur, korban kedua pun ikut menyetorkan uang sebesar Rp 11,5 juta. Selanjutnya korban diminta menaruhkan 8 dus besar yang ditutupi dengan kain putih dan umbul-umbul merah putih di dalam kamar yang telah dipersiapkan sebagai tempat uang yang akan digandakan. Tsk juga meminta wangi-wangian dan kemenyan sebagai syarat ritual.

Selanjutnya tsk membacakan jampi-jampi di rumah korban. Lantaran kondisi rumah korban tidak memungkinkan, tsk minta pindah ke rumah Abdul Rohim. Di rumah korban keduanya ini tsk juga meminta dipersiapkan sebuah kamar dan 8 dus yang ditutupi kain putih serta umbul-umbul merah putih sebagai tempat uang yang akan digandakan.

Tsk lalu menyuruh korban pertama melihat hasil uang yang sudah digandakan pada Rabu (7/9) siang dan korban mendapati uang sebesar Rp 1,7 juta. Begitupun korban kedua juga mendapati uang Rp 1,7 juta di kamar. Padahal uang itu sudah disebarkan tsk di dalam kamar tanpa sepengetahun kedua korban.

Sayangnya aksi tsk terbongkar setelah sorenya korban pertama membuka dus di dalam kamar dan tidak mendapati uang yang telah dijanjikan tsk akan digandakan. Akibatnya korban menelpon tsk yang poisisnya di rumah korban kedua. Lantaran cemas, tsk lalu berniat untuk pulang ke Lampung dengan alasan ada keluarga yang meninggal dunia.

Karena kasihan korban kedua mencarikan travel untuk tsk. Namun ketika tsk yang dalam perjalanan ke Lampung dihubungi korban, handphone tsk tidak aktif lagi, akhirnya kedua korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres BU. Mendapati laporan itu, tim Reskrim menghubungi sopir travel dan Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). Akhirnya tsk dapat diamankan di Polres BS, kemudian dijemput Polres BU untuk dibawa ke Mapolres BU.

\"Kita berhasil menangkap tsk dengan kerjasama Reskrim Polres Bengkulu Selatan, karena tsk tengah berada di wilayah Bengkulu Selatan naik travel perjalan menuju Lampung. Kemudian tim Reskrim menjemput tsk dan membawanya ke Mapolres Bengkulu Utara,’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK saat jumpa pers di gedung Sat Reskrim, kemarin.

Ia menambahkan, tsk dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun, dengan korban Purwadi (45) Desa Karang Anyar I Kecamatan Agra Makmur dan Abdul Rohim (36) Desa Taba Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Total kerugian yang dialami sebesar Rp 20 juta. ‘’Sementara ini tsk kita jerat dengan pasal 378 tentang penipuan yan dilakukan atas 2 korban,’’ terangnya.

Ia menyebutkan pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dan korban lainnya. ‘’Kita juga mencari keterlibatan pelaku lain dengan modus yang sama. Kemudian kita juga tengah dalami apakah ada pihak lain yang menjadi korban,’’ tutupnya.(cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait