BPJS Kesehatan Curup Gandeng Tiga Instansi

Jumat 09-09-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, BE - Untuk memastikan seluruh pekerja diempat kabupaten yang berada diwilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan Cabang Curup menggandeng tiga instansi terkait.

Tiga intansi yang digandeng tersebut adalah Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Drs Ardiansyah MM ketiga instansi yang digandeng BPJS Kesehatan Cabang Curup tersebut memiliki peran masing-masing dalam mensukseskan program strategis nasional yaitu JKN-KIS.

\"Kerja sama yang kita lakukan ini, diempat kabupaten yang menjadi wilayah kerja kita yaitu Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong ini sendiri,\" aku Ardiansyah.

Dengan adanya kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Curup dengan ketiga instansi tersebut, Ardiansyah berharap agar seluruh pekerja yang ada diempat kabupaten tersebut terlindungi oleh program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Karena menurutnya jangan sampai saat ada masalah atau saat diperlukan baru mengurus BPJS Kesehatan, namun menurutnya akan lebih baik bila dilindungi sejak jauh-jauh hari.

Menurut Ardiansyah, bila memang masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan. Maka para karyawan bisa melakukan komplain atau mengadukan masalah tersebut ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi disetiap kabupatennya untuk ditindaklanjuti.

\"Nanti Dinsosnakertrans akan menegur pihak perusahaan untuk patuh dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah seperti mengenai kewajiban perusahaan untuk melindungi karyawannya dengan BPJS Kesehatan,\" jelas Ardiansyah.

Sementara itu terkait dengan kerjasama yang mereka lakukan terhadap kantor pelayanan terpadu (KP2T), menurut Ardiansyah dengan bekerjasama dengan KP2T, maka setiap perusahaan yang akan mengurus maupun memperpanjang izin di KP2T harus menyertakan foto kopi kepesertaan BPJS Kesehatan baik milik prusahaan maupun karyawannya. Lampiran foto kopi tersebut harus disertakan baik saat baru mendaftar izin maupun saat perpanjangan izin.

\"Bila tidak melapirkan foto kopi kepesertaan BPJS Kesehatan maka izinnya tidak akan dikeluarkan atau tidak akan dilakukan perpanjangan,\" tegas Ardiansyah.

Sementara itu, digandengnya pihak kejaksaan negeri, menurut Ardiansyah karena setiap perusahaan yang melanggar peraturan pemerintah ini bisa dipidana maksimal 8 tahun dan denda maksimal 8 miliar, hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara jaminan sosial.

\"Dengan adanya kerjasama ini, kami meminta kepada seluruh perusahaan terutama yang belum melindungi pekerjanya dengan BPJS Kesehatan untuk segera melapor sebelum ditindaklanjuti oleh dinas terkait,\" pinta Ardiansyah.(251/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait