Erna Bantah Menolak APBD-P

Kamis 08-09-2016,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Ketua DPRD Erna Sari Dewi membantah kalau dirinya boikot dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2016. Pada prinsipnya, dirinya selaku ketua hanya konsisten terhadap peraturan yang sampai hari ini belum ada kejelasan terkait keterlibatan status Pelaksana tugas (Plt) membahas anggaran.

\"Tidak melakukan paripurna itu bukan boikot, tetapi saya melakukan perbuatan dan perkataan secara konsisten. Karena dari awal, ketika prosesnya tidak mengikuti aturan hukum maka saya tidak mau ikut dalam proses pembahasan APBD-P,\" tandas Erna saat ditemui BE diruang kerjanya, kemarin.

Konsistensi ini pun tak sekedar secara pribadi tetapi juga secara fraksi  Nasional Demokrat (Nasdem). Bahkan dirinya memastikan bahwa tidak akan menggunakan anggaran di APBD perubahan 2016 termasuk untuk perjalanan dinasnya sendiri.

\"Karena saya tidak mau menandatanggani MoU, membahas saja tidak mau,\" tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 26 anggota DPRD lainnya telah mengikuti rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPASP yang nantinya menjadi acuan oleh kepala SKPD untuk membuat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), yang hanya ditandatanggani oleh Wakil Ketua I Yudi Dharmawansyah dan Wakil Ketua II DPRD Kota Teuku Zulkarnain.

Namun, menurut Erna, meski pihaknya telah melakukan kunjungan ke Kemendagri, KASN dan BKN, namun sampai hari ini belum ada kejelasan hukum positif bahwa pejabat Plt diperbolehkan membuat RKA tersebut. Sehingga hal ini menjadi kekhawatirannya untuk tetap membahas APBD P jika masih melibatkan pejabat Plt. \"

Sampai hari ini secara hukum tidak ada satupun kata-kata yang boleh Plt itu untuk membuat RKA. Ini sudah selesai penandatanganan MoU untuk membuat RKA, kemudian legal standingnya seperti apa?. Itu makanya saya tidak mau bahas, tandatangan dan paripurna, karena itu adalah wujud dari konsistensi dari awal saya katakan kalau tidak sesuai aturan maka partai nasdem tidak mau bahas,\" paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam hal ini juga tercantum dalam Undang- Undang 17 tahun 2014 MD3, pada butir penjelasan pasal 372 huruf c, dikatakan bahwa hak anggota DPRD kabupaten/kota itu menyampaikan usul dan pendapat dengan leluasa baik ke pemerintah daerah maupun DPRD. Sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan hati nurani. \" Jadi kenapa kami tidak mau bahas ini sesuai dengan kemandirian kami berpendapat, dan sesuai dengan hati nurani kami dan kredibilitas kami,\" jelas Erna.

Menurut Sekretaris daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd proses pembahasan APBD-P 2016 akan tetap dibahas, meskipun ketua DPRD kota, Erna Sari Dewi tetap pada pendiriannya, namun hal ini sudah melalui pembahasan dan kesepakatan terhadap 2 pimpinan lainnya yakni Waka I DPRD Yudi Dharmawansyah dan Waka II DPRD, Teuku Zulkarnain dan juga telah didukung oleh anggota fraksi lainnya, apalagi DPRD itu bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan ada 3, sementara kita sudah sepakat dengan Waka I dan Waka II. Jadi tidak perlu kita persoalkan lagi yang penting sudah dibahas. Yang jangan itu, menetapkan anggaran tanpa dibahas, nah sekarang kita lagi bahas,\" ungkap Marjon. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait