Polres ‘Kantongi’ Calon Tsk Cetak Sawah

Senin 05-09-2016,11:40 WIB

SELUMA BARAT, BE - Sebentar lagi sepertinya penyidik Sat Tipikor Polres Seluma menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi cetak sawah. Pasalnya, penyidik sudah mengantongi (menetapkan, red)nama para calon tersangka perkara di Desa Talang Prapat Seluma Barat, Kabupaten Seluma. Perkara ini sudah sudah ditangani penyidik Seluma sejak setahun terakhir.

Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM kepada BE kemarin (4/9) menuturkan, \"Nama tersangka sudah kita kantongi, namun sebelum penetapan tersangka. Penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu.”

Tersangka dalam kasus proyek cetak sawah berlokasi dipastikan lebih dari satu orang. Mengingat perbuatan dugaan korupsi tersebut tidak bisa dilakukan secara sendiri. Jelas dilakukan bersama–sama oleh para pengelola proyek sehingga diduga menimbulkan kerugian negara. Proyek itu dengan anggaran Rp 1 miliar untuk membuat sawah seluas 100 hektar.

Dari penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara. Hal ini sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Dengan dugaan kerugian mencapai Rp 400 juta lebih.

Program cetak sawah tersebut terbilang tidak berhasil. Karena sawah yang dicetak malah menjadi kebun kelapa sawit.

Dalam menangani perkara cetak sawah itu, Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma sudah memeriksa panitia kegiatan proyek cetak sawah dari Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distannakbun) Seluma dan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Bengkulu. “Sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa yang berkaitan dengan dugaan kasus ini,” ucapnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait