Ironisnya para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dilakukan oleh pelajar hingga harus berurusan dengan hukum. \"Peran keluarga harus ditingkatkan, prilaku anak harus diawasi. Karena pendidikan anak bukan hanya dilaksanakan disekolah, dirumah orang tua juga harus mengawasi anak-anak,\" kata Bupati.
Bupati sangat menyangkan terjadi tindak asusila terhadap anak dibawah umur dengan pelaku An (14) pelajar dikecematan seberang musi. Terlebih korbannya lebih dari dua orang, selang beberapa hari kemudian aksi pencabulan tejadi di Kecamatan Kepahiang dengan pelaku BM (18) pelaku juga terindikasi pedofil karena korban diduga mencapai 7 orang, salah satunya merupakan bocah laki-laki. \"Ini karena pengaruh kecanggihan teknologi, pengaruh handphone yang sudah canggih-canggih jadi mereka dengan mudah mengakses berbagai konten dewasa,\" ujar Bupati.
Disisi lain Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS SH SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M Indra Prameswara SIk menjelaskan dua perkara asusili dengan korban masih dibawah umur terus berjalan. \"Untuk perkara Seberang Musi, diversi sudah dilakukan. Tidak ada kesepatan damai, maka perkara tetap berlanjut,\" kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan tersangka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (320)