Dijelaskan Wakil Ketua I DRPD Kepahiang, Andrian Defandra SE, pihaknya memberikan masukan kepada bupati agar membuat perjanjian kerja sama antara kedua daerah dengan catatan mesti menguntungkan Kabupaten Kepahiang.
\"Jelas ini kan aset kita, sesuai undang-udang tentang Daerah Otonomi Baru itu disebut bila RS jelas masuk wilayah kita. Maka kita sarankan kepada bupati untuk membuat MoU antara kedua daerah yang juga harus menguntukan kita,\" ungkap Andrian.
Politisi Golkar ini menyebutkan, bila pemanfaatan bangunan RS jalur dua memiliki azaz manfaat untuk Kepahiang. Sebab bangunan tersebut belum mampu untuk dikelola oleh daerah. \"Mengurus RSUD satu saja APBD kita sudah sulit bagaimana kalau mau dua RS,\" ujarnya.
Pun demikian Aan (Sapaan, red) menuturkan, pembagian keuntungan nantinya tidak harus sama besar. Sebab, manajemen serta pembangunan rumah sakitnya nantinya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong. Maka sudah seharusnya keuntungan di dapat RL lebih besar dari kabupaten Kepahiang. (**)