Bupati Lebong : Tak Ada Mutasi dalam Waktu Dekat

Selasa 30-08-2016,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi mengaku belum akan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Pasalnya, ia masih menunggu Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang nomor  23 tahun 2014.

Pernyataan Bupati Lebong ini menjawab selentingan mengenai akan adanya mutasi PNS di lingkungan Pemkab Lebong dalam waktu dekat ini. \"Saya mengetahui bahwa isu mutasi ini sudah beredar kencang di kalangan PNS Lebong. Saya pastikan mutasi belum akan saya lakukan dalam waktu dekat. Mutasi baru akan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah atas Undang undang nomor 23 tahun 2014,\" katanya.

Rosjonsyah menambahkan, penundaan mutasi ini dilakukan untuk menghemat tenaga maupun mepertimbangkan aturan yang ada. Jika mutasi dilakukan sebelum ada PP dari UU nomor 23 tahun 2014, dikhawatirkan akan terjadi perombakan satuan kerja perangkat daerah.

\"Dengan berlakukan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 ini ada penambahan 11 satuan kerja perangkat daerah, saya tidak mau kalau mutasi dilakukan sebelum ada PP nantinya terpakas di rombak lagi. Lebih baik kita tunggu dulu PPnya baru dilakukan mutasi,\" ujar Bupati.

Ia juga menambahkan, mutasi yang akan ia lakukan nantinya akan mempertimbangkan kemampuan PNS dalam menduduki jabatan yang diamanahkan sehingga dalam menjalankan program yang telah ditetapkan bisa berjalan dengan baik. \"Untuk penempatan pejabat yang akan saya lakukan bukan berdasarkan kedekatan ataupun unsur keluarga namun mengacu kepada kemampuan, integritas dalam membangun Lebong ditambah loyalitas kepada pimpinan. Saya tidak mau karena ada faktor kedekatan seseorang diangkat menjadi pejabat. Saya menginginkan pejabat bisa bekerja mempunyai keinginan membangun Kabupaten Lebong ditambah loyalitas. Artinya siapa pun yang memiliki kemampuan dan integritas memiliki kesempatan menjadi pejabat di Kabupaten Lebong,\" kata Bupati.

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 yang sampai saat ini PP-nya masih dalam penggodokan, pembentukan organisasi perangkat daerah berupa dinas atau badan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil). Penentuan beban kerja bagi Dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan keuangan daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan. Sedangkan besaran beban kerja pada Badan berdasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan daerah, dan cakupan tugas.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait