Penadah Barang Curian Dibekuk

Sabtu 27-08-2016,12:00 WIB

KAUR SELATAN, BE - Setelah melakukan penangkapan 7 komplotan spesialis pembobol rumah di wilayah Kecamatan Kaur Selatan, polisi kemudian melakukan pengembangan pelaku lain sebagai penadah barang curian. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil membekuk pelaku lain bernisial ME (41), warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Jum’at (26/8) kemarin.

“Penangkapan pelaku ini adalah hasil pengembangan dari tujuh pelaku yang diamankan Polsek Kaur Selatan. Pelalu ME ini berperan sebagai penadah barang hasil curian itu,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK, Jum’at (26/8) kemarin.

Sebelumnya 7 pelaku yang berhasil dibekuk adalah DA (17), warga Desa Pasar Baru, An (15), warga Desa Gedung Sako,Fa (15), warga Desa Pasar Saoh, Reki (21), warga Desa Pasar Lama, Ak (16) warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan dan An (15) warga Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap, Kamis (25/8). Dikatakan Kasat, pelaku ME berhasil diamankan tim Buser Polres Kaur Jum’at (26/8) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pelaku Desa Pasar Baru. Penangkapan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang manisan itu, menyusul pengakuan para pelaku, bahwa barang hasil curian selama ini telah dijual ke warung pelaku ME. Mendapati keterangan para pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung meringkus ME di kediamannya. Saat diringkus, ME tidak melakukan perlawanan, namun petugas juga mengamankan beberapa rokok yang dijual pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kemudian digelandang di Mapolres Kaur guna proses selanjutnya. “Pelaku ini selama ini berperan sebagai pembeli rokok-rokok hasil curian para pemuda ini, dan untuk penadah lain, alat elektronik, masih kita kembangkan,” terang Kasat.

Sementara itu, Kapolsek Kaur Selatan Iptu Firmansyah SSos mengakui, untuk saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dimana untuk saat ini Tim Buser Polsek dan Polres Kaur masih terus menyelidiki keberadaan keterlibatan pelaku lainnya.

“Untuk keterlibatan TKP sementara ini masih dua TKP, dan barang curian dijual kepada ME. Juga satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kita,” katanya.

Akibat perbuatanya itu, tujuh komplotan pencurian warung dan konter itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait