Mantan Kades Cabul ke Jaksa

Sabtu 27-08-2016,11:50 WIB

SELUMA TIMUR, BE - Berkas perkara dua oknum mantan kades yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sebentar lagi diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tais, Kabupaten Seluma. Yakni perkara Mantan Kades berinisial SZ dan Ka. Berkas acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) Kejari Tais.

“Senin (29/8) atau Selasa (30/8) kedua tersangka dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti. Kedua tersangka ini menjadi tajahanan jaksa kedepannya. Saat ini kedua oknum mantan kades tersebut masih mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma,” beber Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo kepada BE kemarin (26/8).

Kedua mantan Kades itu diadukan tekah mencabuli gadis dibawah umur. Korban sebut saja namanya Mekar (17) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Talo Kecil.

Kasus pencabulan itu sendiri terjadi saat korban masih duduk dibangku sekolah. Sekarang korban sudah menikah dan sudah tidak lagi dibawah umur. Selain dua orang kades itu, ada dua orang tersangka lagi yang juga bersama-sama diduga mencabuli korban. Para tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Dari balik jeruji besi, Za mengaku menyesal. Dirinya mengatakan tidak tahu kalau perbuatannya itu bakal berbuntut panjang seperti sekarang. Karena perbuatan persetubuhan dengan korban itu, menurutnya dilakukan atas dasar suka sama suka. Za pun mengaku memberikan uang kepada korban.

“Padahal saya beli, karena saya bayar. Kenapa dilaporkan dan jadi kami ditahan,” keluhnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait