40 Tahun, Baru Terima Buku Nikah

Jumat 26-08-2016,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebon bekerjasama dengan Kantor Kementerian agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong melaksanakan sidang isbath massal di Kantor Camat Lebong Selatan. Memberikan pelayanan terpadu kepemilikan buku nikah bagi 17 pasangan yang selama ini sudah menikah, namun belum memiliki buku nikah. Salah satu pasangan penerima program ini Taufiqurahman (57) dan Welyana (55). Keduanya menikah sejak tahun 1976. Setelah 40 tahun, tepatnya kemarin (25/8) mereka baru memiliki buku nikah. Dwi Nopiyanto-Lebong Saat mengikuti sidang isbath itu keduanya tak tampak sebagai pasangan yang menikah. Keduanya tidak memakai baju pengatin sebagaimana pasangan yang biasanya menikah massal. Taufik mengenakan peci, berbaju batik dan celana dasar. Istrinya yang berjilbab juga mengenakan baju batik.

Dikatakan Taufik, mereka saat itu melakukan pernikahan secara agama atau secara sirih sehingga tidak tercatat di administrasi negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selama puluhan tahun menikah pasangan ini tidak memiliki buku nikah. Dampaknya keempat orang anak mereka hingga saat ini juga belum memiliki akta kelahiran dan itu mempersulit saat anak mereka mau bersekolah.

\"Sudah lama, kami menikah tahun 1976 dan sudah dikaruniai 4 orang anak. Dulu setiap mendaftar masuk sekolah, selalu diminta melampirkan akta kelahiran. Karena buku nikah ini menjadi syarat pembuatan akte, hingga saat ini keempat anak saya belum memiliki akte kelahiran,\" kata Taufik.

Taufik pun gembira bisa mengikuti sidang isbath itu. Kini pernikahannya resmi terdaftar di negara dan anak-anaknya bisa mendapatkan bukti administrasi kependudukan yang sah. Wakil Bupati Lebong Wawan Fernandez SH MKn yang secara resmi membuka kegiatan itsbat nikah ini, mengapresiasi pelayanan terpadu yang dilakukan tiga instansi, Pengadilan Agama yang melaksanakan sidang itsbat nikah, pemerbitan buku nikah yang dilakukan oleh Kemenag dan penerbitan akte kelahiran oleh Dukcapil tersebut.

\"Apalagi ini untuk pertama kalinya di Kabupaten Lebong. Ini wujud kerjasama lintas sektoral demi yerwujudnya kesejahteraan masyarakatnya,\" singkat Wawan.

Ketua Pengadilan Agama Lebong, H Sahri SH MH mengatakan, di Kabupaten Lebong saat ini masih banyak pasangan suami istri menikah secara sirih atau dibawah tangan sehingga tidak tercatat di KUA dan tidak memiliki buku nikah. Hal ini tentunya membuat pasangan suami istri menemui kesulitan saat melakukan kepengurusan kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan urusan kependudukan yang lain.

Pelaksanaan sidang isbath itu, kata Sahri, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah Dan Akta Kelahiran. Pengadilan diminta menjalin kerjasama dengan instasi terkait dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

\"Hal ini tentu saja memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,\" ujar Sahri.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait