Tujuh Bandit Huni Jeruji Besi

Jumat 26-08-2016,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KAUR SELATAN,BE- Jajaran Kepolisian Polres Kaur mulai berhasil meringkus sejumlah pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kaur, khususnya di wilayah Polsek Kaur Selatan, Kamis (25/8).

Tim Buser Polsek Kaur Selatan berhasil mengulung tujuh komplotan spesialis pembobol rumah di wilayah Kaur Selatan. Ketujuh pemuda itu saat ini telah dijebloskan ditahanan Mapolsek Kaur Selatan.

“Ya ketujuh pelaku ini sudah kita amankan di tahanan Mapolsek Kaur Selatan. Dari tujuh pemudah itu dua orang yang sudah kita amankan lebih awal,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Firmansyah SSos, Kamis (25/8) kemarin.

Ketujuh pelaku rata-rata masih bersetatus pelajar itu, adalah DA (17), pelajar SMK warga Desa Pasar Baru, AD (15), warga Desa Gedung Sako,FA (15), pelajar SMA Warga Desa Pasar Saoh, HE (16), warga Desa Padang Genteng, RE (21), warga Desa Pasar Lama, AK (16) warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan dan AN (15) warga Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap.

Para pelaku ini diamankan polisi dilokasi berbeda di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Nasal sekitar pukul 13.30 WIB dan pukul 06.30 WIB Kamis (25/8).

Penangkapan pertama terhadap pelaku DA dan AN yang memang lebih dulu dibekuk polisi. Setelah berhasil mengamankan keduanya, polisi langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu akhirnya tim Buser yang dipimpin langsung Polsek Kaur Selatan berhasil membekuk sejumlah pelaku lainnya. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan mereka menjual hasil curiannya seharga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per unit kepada penada.

“Para pelaku ini kita amankan di lokasi perbeda, dan rata-rata barang hasil curian ini sudah dijual pelaku kepada penada, dan hasilnya itu dibuat untuk foya-foya,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku guna mengungkap komplotannya yang lain terkait kasus pembobolan rumah, warung dan konter itu.

Sejauh polisi terus memeriksa kedua tersangka secara intensif guna proses penyidikan, dan para pelaku dijeratnya dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman 7 tahun penjara. “Untuk kasus pencurian yang dilakukan pelaku, masih terus kita kembangkan. Karena pelaku ini masih ada kita buru dan masih dalam pengejaran kita. Juga keterlibatan TKP pelaku ini masih kita kembangakn,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, salah seorang pelaku DA yang sudah berapa kali melakukan pencurian rumah warga itu, mengaku seluruh barang hasil pencurian dijual kembali untuk digunakan membeli barang-barang yang dibutuhkan pelaku bersama rekan-rekannya.

“Abis dijual barang curian, hasilnya kami bagi-bagi. Saya baru dua kali menjalankan aksi pencurian ini, dan saya sangat menyesal sekali,” sesalnya kepada BE, Kamis (25/8).(618)

Tags :
Kategori :

Terkait