Pacar RM Diperkosa, Pelakunya Ditahan

Kamis 25-08-2016,11:00 WIB

KEDURANG, BE - Muhammad Islamadin (30), warga Desa Karang Agung, Kedurang mulai kemarin menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya berkas perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan pria yang sudah dikaruniai 2 anak ini, sudah dinyatakan lengkap (P21).

\"Berkas perkara penyidikan pelaku pemerkosaan sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU,\" kata Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar didampingi KBO reskrim, Ipda R Ginting.

Sementara itu, JPU, Wiwin Styawati SH MH membenarkan telah menerima penyerahan berkas perkara dan tersangka tersebut. Dirinya melakukan penahanan terhadap tersangka guna memudahkan proses persidangan.

\"Untuk memudahkan proses persidangan, tersangka kami tahan, saat ini berkasnya kami pelajari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar bisa segera disidang,\" ujar Wiwin.

Sekedar mengingatkan, 29 Juni lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam salah satu pondok di kebun sawit daerah Simpang Semen, Desa Batu Ampar, Kedurang, pelaku telah memperkosa korban Ay (20) warga salah satu desa di Kecamatan Kedurang. Pemerkosaan itu berawal hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi seorang laki-laki melalui handpone mengaku bernama RM (pacar korban red) dan mengajak korban bertemu di depan SMPN 8 Kedurang. Lalu korban menemui sang pria tersebut. Hanya saja tiba di depan SMPN 8, korban hanya bertemu dengan pelaku.

Pelaku berdalih pacar korban sudah menunggu di ulu (ujung jalan red) tepatnya di kebun sawit daerah simpang semen. Lalu Pelaku mengajak korban berboncengan sepeda motor Honda Revo Fit ke arah simpang Semen. setibanya di salah satu pondok daerah tersebut, pelaku memberhentikan laju sepeda motornya dan menyuruh korban naik ke atas pondok serta mengaku akan menjemput pacar korban. Lima menit kemudian, pelaku memeluk korban sambil mengancam korban dengan senjata tajam jika tidak mau berhubungan badan. Ancaman itu berhasil, sehingga pelaku dengan leluasa merenggut keperawanan korban. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait